Wali Nanggroe Harap Aturan Pengibaran Bendera Aceh Segera Disahkan
·waktu baca 2 menit

Wali Nanggroe ke-IX Teungku Malik Mahmud Al Haythar bicara mengenai polemik pengibaran bendera bulan bintang di Provinsi Aceh. Sebagai pimpinan lembaga adat tertinggi di Aceh, ia berharap dalam waktu dekat aturan yang memperbolehkan bendera Aceh berkibar akan disahkan.
“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” kata Teungku Malik saat ditemui di kediaman pribadi Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla, Selasa (17/6).
Sebelumnya polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang berakar dari perbedaan tafsir antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Dalam Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI, yang dikenal sebagai MoU Helsinki, ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol dan bendera sendiri.
Klausul ini tertuang dalam pasal 1.1.5 MoU Helsinki yang berbunyi Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
Pasca perjanjian Helsinki, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Isinya melarang daerah menggunakan lambang yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Dalam aturan ini, bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis bersenjata sebelum damai pun tidak boleh digunakan sebagai simbol resmi daerah. Inilah yang kemudian menjadi polemik.
Tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun ini mengesahkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh.
Alasannya dengan mengacu pada pasal di MoU Helsinki, dan argumen bahwa simbol ini adalah representasi sejarah Aceh, bukan simbol tindakan separatis.
