Walkot Bandung Terbitkan Perwal Pembatasan Mikro, Begini Mekanismenya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Peraturan itu terdiri dari 15 Bab dan 25 Pasal yang mulai berlaku sejak 9 Februari.

Dalam Pasal 1 poin 7, dituliskan PSBM dapat berlaku dengan skala kelurahan, RW, RT ataupun skala yang lebih kecil lagi. Kemudian, pada Pasal 3 diatur PSBM diberlakukan dengan pertimbangan temuan kasus positif baru secara signifikan hingga temuan sebaran kasus positif melalui transmisi lokal.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa

Sementara itu, pada Pasal 4 diatur mengenai cara penetapan PSBM dengan cara mengidentifikasi dan melacak kontak kasus positif dan menyampaikan hasil identifikasi calon wilayah yang bakal menerapkan PSBM ke Satgas COVID-19 di tingkat kota. Selanjutnya, Wali Kota bakal menetapkan PSBM.

"Menyampaikan rekomendasi lokasi PSBM yang dapat difasilitasi oleh Satgas Tingkat Kota," bunyi peraturan tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (9/2).

Kemudian, di Pasal 5 diatur soal zonasi pengendalian wilayah yang terdiri dari empat zona yakni hijau, kuning, oranye, dan merah. Skenario di tiap zona pun diatur dalam pasal tersebut. PSBM berlaku selama dua pekan atau empat belas hari dan dapat diperpanjang disesuaikan dengan hasil evaluasi.

embed from external kumparan

Sementara Pasal 6 menjelaskan soal pembentukan pos komando tingkat kelurahan yang berkoordinasi dengan pos komando di tingkat kecamatan, Satgas COVID-19 Kota, dan TNI-Polri.

Selanjutnya, pada Bab III diatur mengenai tahapan dalam pelaksanaan PSBM yang terdiri dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penanganan dampak. Lalu, pada Bab IV diatur mengenai pelaksanaan PSBM di wilayah yang dinilai sebarannya kritis.

"Periode jangka waktu PSBM adalah selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," tulis ketentuan tersebut.