Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya Wali Kota Bekasi menyesalkan kejadian di salah satu rumah ibadah, di Tanah Apit, Medan Satria," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Pemkot Bekasi telah memiliki standar pengendalian COVID-19 yang harus ditaati oleh semua orang sejak awal pandemi COVID-19. Standar pengendalian COVID-19 tersebut mengatur semua kegiatan baik di tempat umum maupun di rumah ibadah.
"Bahwa prokes dalam rangka pengendalian COVID-19 ini wajib bagi kita semua untuk sama-sama kita laksanakan," tambahnya.
Selama Ramadan ini, Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan salat tarawih, hal ini akan disusul izin pelaksanaan salat Idul fitri di wilayahnya. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut menyesuaikan situasi penyebaran COVID-19 dan dengan ketentuan pelaksanaan secara terbatas.
Saat ini ia telah menerima laporan baik oleh pihak kepolisian maupun pemerintah di tingkat kecamatan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Pengurus masjid juga bersedia untuk tidak lagi melarang jemaah mengenakan masker di dalam area masjid, serta menjalankan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan ini kesalahpahaman ya, tapi malam saya mendapatkan laporan dari pak Kapolsek, camat, bahwa sudah selesai dari aspek yuridisnya. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tukasnya.