Walkot Eri Buka Suara soal Pemkot Surabaya Pasang CCTV untuk Pantau Pajak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Balai Kota Surabaya, Minggu (17/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Balai Kota Surabaya, Minggu (17/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, buka suara soal surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya meminta restoran-swalayan memasang kamera CCTV.

Eri membenarkan adanya surat tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan isi dari surat tersebut kepada para pengusaha dan Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo).

Politisi PDIP itu bilang pemasangan CCTV di restoran-swalayan di Surabaya ini untuk pemantauan pajak parkir.

"Saya mengatakan bahwa membangun Surabaya adalah dengan sebuah kejujuran. Saya tidak ingin semua investasi di Kota Surabaya ini merasa, 'oh pemerintah kota seperti ini'. Pemerintah kota mengatakan 'oh ini yang namanya perusahaan atau investasi tidak jujur, karena ada yang ditutupi'," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Minggu (17/8).

Ilustrasi kamera CCTV di jalan. Foto: Beekeepx/Shutterstock

"Maka saya sampaikan, ayo dimulai dengan kejujuran. Dengan apa? Dengan memasang CCTV di tempat-tempat parkir. Sehingga apa? Tempat parkir dulu itu adalah 20 persen. 20 persen pendapatan parkir diserahkan kepada pemerintah kota," lanjutnya.

Eri mengungkapkan, alasan memperketat pajak parkir dengan pemasangan CCTV di restoran-swalayan karena ada penurunan pajak menjadi 10 persen. Sehingga, langkah tersebut yang harus diambil.

"Tapi hari ini aturan yang baru di tahun kemarin, hanya 10 persen. Berarti PAD Surabaya ini semakin turun. Maka ketika semakin turun, tidak ada pilihan bagi kita semua, kita harus jujur, saling membantu," ucapnya.

Ia mengatakan, uang pajak parkir yang terserap dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini nantinya bisa digunakan untuk masyarakat, seperti sekolah gratis, penanganan stunting, bedah rumah dan lainnya.

"Kejujuran itu lewat apa? Ya menggunakan CCTV. Agar apa? Saya tidak ingin ketika kondisi seperti ini, maka pemerintah kota ngomong, 'harusnya parkiranya jumlahnya segini, oh, harusnya setor pajaknya segini'," ujarnya.

Penampakan rompi khusus 'parkir gratis' di Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dengan adanya CCTV pemantauan pajak parkir ini para pengusaha bisa lebih jujur. Dan, kata Eri Kota Surabaya memilih untuk tidak menaikkan pajak yang membebani masyarakat.

"Karena saya tidak akan pernah membebani kepada masyarakat. Saya selalu katakan, kenapa kita sekarang tidak mengambil kebijakan menaikkan PBB? Ya sudah kita kuatkan PAD-PAD kita, dengan apa? Dengan kejujuran," kata dia.

Eri menyampaikan bahwa anggaran infrastruktur di Kota Surabaya tidak banyak. Sedangkan banyak sektor yang membutuhkan pembiayaan.

"Ketika infrastruktur yang diminta oleh masyarakat jumlahnya Rp 3 triliun, totalnya Rp 20 triliun. Kami tidak ada anggaran. Rp 12 triliun yang kami punya Rp 3,4 T-nya untuk membayarkan P3K dan gajinya pegawai negeri. Setelah itu ada dua (Rp 2 T) untuk pendidikan dan untuk kesehatan. Berarti apa? Maka itulah kita lakukan dengan pembiayaan," ujarnya.

"Karena apa? Kalau nilai proyek kayaknya, saya 5 tahun nih. Kalau nilai proyek ini dikerjakan di tahun keempat dengan dikerjakan sekarang dengan kita pembiayaan ada bunganya, maka nilai proyek itu jauh lebih besar di 4 tahun ke depan. Malah gak bisa bangun kita dengan kondisi begini. Apa tega kita naikkan PBB, naikkan lainnya," imbuhnya.

Maka dari itu, ia meminta partisipasi dari masyarakat untuk membangun Kota Surabaya.

"Di negara-negara maju, itu ada urban partisipasi, budaya urban partisipasi, ada wali taman yang sudah kita jalankan banyak di Surabaya. Nah, inilah yang saya ingin bangun dengan Kampung Pancasila di Surabaya," ungkapnya.

Surat Bapenda Surabaya perihal pemasangan CCTV untuk memantau pajak. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, surat edaran pemantauan itu disebutkan bahwa tujuan pemasangan CCTV ini untuk pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.

Surat itu menyebutkan bahwa aturan pemasangan CCTV di lokasi usaha sesuai dengan ketentuan:

  • Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  • Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak.

Pemasangan CCTV itu ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah.

"Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan ini," demikian bunyi surat tersebut.

"Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Menurut surat tersebut, "Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan".