Walkot Makassar Akan Buat Aturan Baru Pengangkatan dan Penonaktifan Ketua RT/RW

7 April 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny'. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny'. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto akan membuat aturan baru terkait pengangkatan RT/RW. Sebab, seluruh pengurus RT/RW di Makassar akan dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pria yang akrab disapa Danny itu belum menyebutkan aturan apa yang akan diterbitkan.
Hanya saja, aturan terkait pemilihan dan pergantian RT/RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Makassar No. 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.
Dalam aturan itu, Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh kepala keluarga di lingkungan tersebut. Penentuan pemenang Ketua RT dan RW berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Berikut adalah tahapan dan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Bab VI Bagian Kesatu Pasal 17 dalam Perwal tersebut.
Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW : a. Ketua RT dan Ketua RW dipilih secara langsung oleh para Kepala Keluarga ; b. Kepala Keluarga yang berhalangan maka boleh diwakili oleh anggota Keluarga dengan membawa bukti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto copy Kartu Keluarga, dengan ketentuan 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara ; c. Penentuan pemenang Ketua RT dan Ketua RW, didasarkan pada perolehan suara terbanyak ; d. Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama, maka panitia pemilihan, Lurah beserta tokoh masyarakat dan warga masyarakat melaksanakan forum musyawarah mufakat untuk menetapkan Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih dengan menjunjung tinggi azas dan nilai–nilai kekeluargaan ; e. Apabila dalam pelaksanaan forum musyawarah mufakat tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka panitia pemilihan bersama Lurah melakukan penentuan pemenang melalui sistem undi/lot yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat banyak ; f. Penetapan Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dituangkan dalam berita acara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Ayat 1 Pasal 21 butir (d), Ketua RT dan RW dapat diberhentikan meski masa baktinya belum habis. Dalam Ayat 2 Pasal 21, Ketua RT dan atau Ketua RW diberhentikan apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW selama 1 (satu) tahun berturut – turut ; b. tidak terpenuhinya pencapaian indikator penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan menindaklanjuti pakta integritas yang telah ditandatangani; c. tidak berdomisili dan bertempat tinggal tetap lagi pada lingkungan RW setempat ;

Mekanisme Pemberhentian Ketua RT dan atau Ketua RW

Dalam Perwal tersebut, keputusan pemberhentian Ketua RT dan atau RW dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Lurah serta melibatkan unsur lingkungan RT dan RW. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22.
ADVERTISEMENT
Lalu, hasil dari forum tersebut disampaikan ke Camat oleh Lurah. Sebelum diberhentikan, Ketua RT dan atau Ketua RW akan dibina oleh lurah melalui teguran tertulis atau lisan.
Dalam Pasal 23 Ayat 1 tertulis, pemberhentian dan pergantian antar waktu Ketua RT dan RW ditetapkan dengan keputusan lurah.
Berbeda dengan aturan tersebut, Wali Kota Makassar rencananya akan mengganti kewenangan mengangkat RT dan RW dari lurah ke wali kota.
"Saya akan melakukan resetting RT/RW yaitu secara keseluruhan dengan peraturan yang baru, yang sebelumnya lurah mengangkat RT/RW. Maka saya akan merubah mengangkat RT/RW adalah langsung Wali Kota Makassar," ujar Danny, Rabu (7/4).
Di Makassar ada 4.446 RT dan 885 RW. Dengan kebijakan baru tersebut, maka jabatan RT/RW akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tugas Plt berlaku hingga pemilihan RT/RW pada 2022.
ADVERTISEMENT