Walkot Medan Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp 2,1 Miliar

5 Maret 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota non aktif Kota Medan T Dzulmi Eldin saat mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis (5/3).
 Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota non aktif Kota Medan T Dzulmi Eldin saat mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis (5/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin (59), didakwa menerima suap dari sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Dakwaan jaksa KPK itu diutarakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (5/3). Dzulmi Eldin sebelumnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 hingga 16 Oktober 2019.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekitar sejumlah itu dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II Pemko Medan,” ujar jaksa Iskandar Marwanto di hadapan ketua majelis hakim Abdul Azis.
Dalam dakwaan disebutkan uang sebanyak Rp 2,1 miliar diterima dari beberapa Kadis dan ODP melalui perantara Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan, Samsul Fitri.
Wali Kota non aktif Kota Medan T Dzulmi Eldin saat mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis (5/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Adapun, pejabat yang memberikan setoran uang itu yakni Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah); Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan); Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum); dan Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat).
ADVERTISEMENT
Kemudian Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar); Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi); Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil); Hasan Basri (Kadis Pendidikan); Khairul Syahnan (Asisten Ekbang); dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Lalu dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU); Benny Iskandar (Kadis Perkim); Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah); Iswar S (Kadis Perhubungan); Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan); Edwin Effendi (Kadis Kesehatan); Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan); dan Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM).
Selajutnya Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan); Agus Suryono (Kadis Pariwisata); Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga); Damikrot (Kadis Perdagangan); serta S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup).
ADVERTISEMENT
Kata Iskandar, uang suap itu merupakan permintaan Dzulmi Eldin. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar tetap mempertahankan jabatan para pemberi.
Wali Kota non aktif Kota Medan T Dzulmi Eldin saat mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis (5/3). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri mengelola anggaran kegiatan wali kota, baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter. Kemudian Dzulmi Eldin memberi arahan pada Samsul Fitri untuk meminta kepada OPD dan Kadis di Pemko Medan.
"Walaupun sebenarnya terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” sebut Iskandar.
Permintaan uang ke pada OPD dan Kadis terkait salah satunya untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin pada perayaan peringatan 30 tahun “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Saat itu Edlin membawa istri dan dua anaknya serta beberapa kepala OPD lainnya.
ADVERTISEMENT
Total uang yang dibutuhkan saat itu sebanyak Rp 1,5 miliar, sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta. Permintaan kekurangan dana itu akhirnya disanggupi para OPD dan pejabat terkait.
“Perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekitar sejumlah itu,” jelas Iskandar.
Atas perbuatanya, kata Iskandar, Dzulmi Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan keterangan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (12/3 ). Agendanya yakni penyampaian eksepsi atau keberatan pada dakwaan do
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wali Medan T Dzulmi Eldin di OTT KPK pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa Ansyari sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.