Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.
“Menghukum terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Abdul Aziz di PN Medan, Kamis (11/6).
Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan ke Dzulmi Eldin . Yakni pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.
ADVERTISEMENT
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Aziz.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin dengan kurungan 7 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, serta mencabut hak politiknya 5 tahun.
Menyikapi keputusan itu, baik JPU KPK dan pengacara Dzulmi Eldin menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin di-OTT KPK pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa Ansyari sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan, jaksa menilai Dzulmi telah menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Medan. Ia menerima suap tersebut melalui perantara yakni Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot, Medan Samsul Fitri.
Adapun, pejabat yang memberikan setoran uang itu yakni Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah); Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan); Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum); dan Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat).
Kemudian Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar); Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi); Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil); Hasan Basri (Kadis Pendidikan); Khairul Syahnan (Asisten Ekbang); dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).
ADVERTISEMENT
Lalu dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU); Benny Iskandar (Kadis Perkim); Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah); Iswar S (Kadis Perhubungan); Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan); Edwin Effendi (Kadis Kesehatan); Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan); dan Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM).
Selajutnya Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan); Agus Suryono (Kadis Pariwisata); Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga); Damikrot (Kadis Perdagangan); serta S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.