Walkot Semarang: Diskusi Hari Ini Bukan PSBB atau Non-PSBB

30 April 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan keluarga korban saat berkunjung ke rumah korban tewas akibat tembok roboh. Foto: Afiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan keluarga korban saat berkunjung ke rumah korban tewas akibat tembok roboh. Foto: Afiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi belum memutuskan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes Terawan Agus Putranto untuk menekan penyebaran virus corona. Hendi justru menciptakan aturan sendiri, yaitu Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dia juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Diskusi saya hari ini, menurut saya bukan PSBB atau non-PSBB, tapi opo sing dilakokke nggo kota iki ben kemudian ora ngene-ngene wae (apa yang dilakukan untuk kota ini supaya kemudian tidak begini-begini saja)," kata Hendi, saat dihubungi kumparan, Kamis (30/4).
Menurut Hendi, beda antara PSBB dan PKM adalah dari segi penindakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pelanggar. Menurut dia, dalam PSBB yang ada di daerah-daerah, pemberian sanksi dianggap masih longgar. Di PKM, pemberian sanksi lebih tegas.
Selain itu, PKM menurut Hendi lebih menekankan membolehkan warga berkegiatan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Dalam PKM, kata Hendi, juga dibolehkan warga sekitar Kota Semarang beraktivitas dengan berpedoman seusia protap kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya ini beda, bukan sekelas PSBB tapi programnya adalah peningkatan patroli dan penempatan pos terpadu yang dilakukan Semarang untuk memutus mata rantai COVID-19. Kok bisa? Dasarnya Perwal PKM," imbuhnya.

Pedagang Tak Pakai Masker Disuruh Pulang

Hendi mengaku telah mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) setelah diterapkan selama 4 hari. Hasilnya, mulai Jumat besok tim patroli takkan lagi mentolerir warga yang tak memakai masker.
Hendi mengatakan, hasil rapat koordinasi melalui video conference bersama lurah, camat, dan jajaran Forkopimda Kota Semarang diputuskan bahwa pelaksanaan 4 hari sosialisasi PKM sudah cukup dan saatnya bertindak tegas.
"Kita sudah cukup untuk melakukan sosialisasi terkait Perwal ini, maka mulai besok, kalau ijek ono sing ngenyang-ngenyang (masih ada yang menawar) jangan ditolerir," ujar Hendi.
ADVERTISEMENT
Hendi mencontohkan, bila selama 4 hari ini tim patroli mendapati pedagang pasar tradisional berjualan tanpa mengenakan masih diingatkan, maka mulai besok pedagang yang jualan tanpa masker akan langsung diminta tutup dan pulang.
"Apa nggak kasihan? Enggak! Lebih kasihan warga lain yang sudah disiplin. Nanti kalau dia besoknya lagi mau buka lagi, boleh, asal pakai masker," tegasnya.
Kemudian untuk tempat usaha seperti PKL dan restoran, aturan dalam Perwal diperbolehkan melayani pelanggan untuk makan di tempat mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dan sesuai SOP Kesehatan. Setelahnya, hanya dibolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.
"Selesai itu mereka masih ada pengunjung yang makan di situ, langsung jenengan (tim Patroli) tutup pintunya. Apa enggak marah? Enggak! Kita harus jauh lebih marah karena kita punya Perwal. Dia sudah tidak bisa ditolerir lagi," ujar Hendi.
ADVERTISEMENT
Disinggung apakah masih ada kemungkinan Kota Semarang mengajukan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto, Hendi menyebut kemungkinan itu masih ada. Namun bukan sebagai tujuan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.