Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melarang kegiatan sahur on the road (SOTR). Ia ingin kegiatan SOTR itu dipusatkan di Gedung Balai Kota.
ADVERTISEMENT
"Akan kita komunikasikan untuk dibuka terus (gerbang Balai Kota Semarang). Jadi kalau ada yang mau bagi-bagi atau jualan bisa," ujar Ita sapaan akrabnya, Jumat (24/6).
Ita juga sebelumnya melarang pembagian takjil di jalanan saat Ramadhan. Hal itu sesuai dengan Perda No 5 tahun 2017.
"Sebenarnya bukan dilarang pembagian takjil, tapi boleh berikan takjil tapi di tempat yang sudah ditentukan. Tidak di pinggir jalan. Kami memang sampaikan jangan memberikan takjil di pinggir jalan. Sesuai Perda no.5 tahun 2017," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah lokasi sebagai tempat pembagian takjil di Kota Semarang. Ita juga mempersilakan pembagian takjil bisa dilakukan di tempat-tempat yang luas.
"Kami sepakat dengan pak Kapolrestabes untuk berikan ruang di titik-titik. Di Jalan Pemuda itu di Balai Kota. Di sini misal komunitas mau bagikan atau OPD mau bagikan takjil bisa langsung masuk. Terus di Wonderia, di Dargo kan itu luas, kemudian di Taman Kasmaran. Kalau ada tempat dengan halaman luas kami akan berikan izin untuk bagikan takjil," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Ita menyebut, kawasan Kota Lama juga dilarang menjadi tempat pembagian takjil. Sebab, Kota Lama merupakan destinasi wisata yang ramai dan padat.
"Kota Lama tempat wisata. Walau mungkin banyak yang akan lakukan ngabuburit dan sebagainya, lokasi itu tidak diperkenankan untuk bagi-bagikan takjil," tegas Ita.