Walkot Surabaya Sebut 30 Pegawai Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi Besok

16 April 2025 21:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 pegawai bakal melaporkan perusahaan UD Sentoso Seal ke polisi besok, Jumat (17/4). Hal ini terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Di Polres Tanjung Perak," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di ruang sidang Pemkot Surabaya, Rabu (16/4).
Eri mengaku akan ikut mengawal pelaporan 30 pegawai tersebut bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya.
"Untuk mensupport teman-teman, dan memastikan bahwa teman-teman ini didampingi oleh pengacara. Karena saya tidak ingin lagi teman-teman ini takut. Ini tadi ada juga anak-anak Surabaya yang ijazahnya ditahan semua," ucapnya.
"Kenapa ini? saya harus mensupport dan mendampingi, karena ini sudah nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh seperti ini, ketika ramai seperti ini, bukan lagi nama perusahaan. Tapi ngomong, eh Kota Surabaya itu lho, Kota Surabaya itu lho," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan total korban penahanan ijazah oleh perusahaan yang akan melapor besok ada 30 orang. Sebelumnya pada Senin (14/4) sudah ada satu korban yang telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Ke Polres, yang sementara masuk ke pengacara, di sana tadi 31. Dari kemarin tambah 1, berarti 31. Yang baru 30," kata Zaini.
Zaini menyampaikan, 30 orang itu merupakan mantan pegawai dari UD Sentoso Seal semuanya.
"Betul (seluruhnya mantan pegawai UD Sentoso Seal). Sudah resign, yang 31 ini sudah resign. Bukan resign ya, saya ulangi. Ada yang dikeluarkan, ada yang keluar sendiri," ucapnya.

Sekilas Kasus

Polemik penahanan ijazah ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengaku ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4). Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ungkapnya.
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
"Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram," terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di video yang viral tersebut. Kini, laporan tersebut sudah dicabut.
ADVERTISEMENT