Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Waluyo Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
25 Juli 2017 16:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Umum Pertamina dan Sumber Daya Manusia yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK, Waluyo, diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat tindak pidana korupsi (Dittipikor) Bareskrim. Pemeriksaan Waluyo terkait kasus dugaan korupsi penjualan lahan di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.
ADVERTISEMENT
Waluyo berada di dalam kantor Dittipikor Bareskrim selama enam jam. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka dalam kasus ini, Gathot Harsono selaku Senior Vice President Asset Management PT Pertamina (Persero).
"Masih melengkapi berkas tersangka Gathot," kata Kanit 2 subdit 5 Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Sumantri di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Selain Waluyo, polisi juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Baik Waluyo dan Karen, keduanya sudah diperiksa hari ini.

Perlu diketahui, kasus penjualan aset tanah Pertamina yang ada di Simprug diduga melanggar peraturan menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010. Serta pedoman A 001 Tahun 2006 tentang pelepasan aset. "Prosedur penjualannya yang salah," kata Wawan.
Wawan memastikan dalam kasus tersebut yang melanggar ialah individu perseorangan bukan pihak korporasi. Dalam kasus tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 40,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Waluyo setelah diperiksa oleh penyidik enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia menyerahkan semuanya kepada penyidik kepolisian.
"Tanya ke penyidik aja, ke penyidik aja," kata Waluyo menggunakan kemeja berwarna putih dan stopmap berwarna biru dan kemudian meninggalkan lokasi.