Wamen Imipas: 144 Ribu Warga Binaan di Rutan-Lapas Adalah Pengguna Narkoba
·waktu baca 1 menit

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyebut terdapat 28 ribu warga binaan yang tersebar di rutan dan lapas di Indonesia. Dari angka itu, sekitar 52 persen atau 144 ribu warga binaan adalah pelaku tindak pidana narkoba tepatnya pengguna.
"52 Persen adalah pidana narkoba dan sebagian besar adalah pengguna," ujar Silmy saat jumpa pers pemusnahan 500 kg narkoba di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (15/9).
Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah seiring masifnya peredaran narkoba di Indonesia. Jika nanti KUHP baru sudah berlaku pada Januari 2026, pelaku tindak pidana narkoba yang berstatus pengguna bakal direhabilitasi.
"Ini (rehabilitasi) adalah upaya baru yang diyakini dapat lebih efektif dalam penanggulangan narkoba," ucap dia.
"Di KUHP baru, mengedepankan rehabilitasi, tetapi ini kita juga perlu menyiapkan sarana rehabilitasi yang efektif dan cukup," ungkap Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika.
Pemberantasan hingga penindakan terhadap para pelaku mesti terus digencarkan.
"Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan. Deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antar lembaga," kata dia.
