Wamen Stella Soal Konsesi Tambang ke Perguruan Tinggi: Jangan Buru-buru

4 Februari 2025 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Stella Christie, ditemui di sela-sela kunjungan ke Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Stella Christie, ditemui di sela-sela kunjungan ke Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan konsesi tambang oleh perguruan tinggi masih menjadi polemik di kalangan akademisi. Ada yang menilai positif tetapi ada pula yang menilai negatif.
ADVERTISEMENT
Menurut Wamen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Stella Christie, sangat dihargai pemerintah pusat memikirkan bagaimana meningkatkan pendanaan untuk perguruan tinggi.
"Namun dalam hemat saya kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," kata Stella ditemui di sela-sela kunjungan di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2).
Soal konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini perlu kajian-kajian yang tepat.
"Jadi kajian-kajian yang yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan, sehingga kalau dalam hemat saya kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh. Harus ada kajiannya dengan angka-angka dengan dengan proyeksi-proyeksi," jelasnya.
Stella bilang praktik konsesi tambang kepada kampus ini juga dilakukan di negara lain.
ADVERTISEMENT
"Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada itu dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," katanya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengkritisi alasan DPR RI dalam memberikan konsesi tambang pada kampus untuk mencapai kemandirian perguruan tinggi.
“Dengan menerima tambang, UKT-nya akan naik. Itu bisa terjadi seperti itu. Jadi tujuan yang disampaikan oleh DPR, menurut saya normatif dan itu tidak tepat,” kata Fahmy dalam gelaran kuliah Menimbang Kebijakan Konsesi Tambang Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum secara virtual, Kamis (30/1).
Menurut dia, pemberian tambang ini tidak gratis, baik kampus maupun ormas keagamaan tetap harus membayar beberapa hal. Dia menghitung angkanya mencapai Rp 1,25 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini pertama, untuk Kompensasi Data Informasi (KDI) yang harus dibayarkan oleh perguruan tinggi juga ormas kepada pengelola tambang sebelumnya, harganya bisa mencapai Rp 500 miliar. Menurut dia, baik kampus maupun ormas nantinya akan mendapat jatah lahan tambang bekas.
“Kemudian juga membayar deposit reklamasi, dan yang ketiga, harus menyediakan modal kerja awal. Itu saya tengok sekitar Rp 1,2 triliun,” katanya.