Wamenag Bela Menag: Tak Ada Niat Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada pers. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada pers. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi membela Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan kontroversialnya yang menganalogikan suara toa atau speaker masjid dengan gonggongan anjing.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar utuh pernyataan Menag, Zainut yakin Gus Yaqut tidak berniat membandingkan suara dari masjid dengan gonggongan anjing.
"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan 'gonggongan' anjing," ucap Zainut dalam keterangan tertulisnya, kamis (24/2).
Zainut menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Yaqut hanya bertujuan memberikan perumpamaan. Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah memahami penggunaan pengeras suara masjid dengan baik dan benar.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya juga Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, Rabu (1/12). Foto: Humas Kementerian Agama
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta masyarakat untuk mendengarkan dan memahami secara utuh pernyataan Gus Yaqut itu. Sehingga, polemik tidak perlu sampai berkepanjangan.
"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh, jernih dan proporsional agar tidak muncul dugaan yang tidak benar," tutup Zainut.
Sebelumnya, Yaqut menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Namun, dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Kemudian ia mengumpamakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua dan menggonggong dalam waktu bersamaan, kita terganggu tidak? Suara-suara ini, apa pun itu kita harus atur supaya tidak jadi gangguan,” ucap Yaqut, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas Thobib Al-Asyhar.
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT