Wamenag soal 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi: Cermat Pilih Travel

4 Juli 2022 0:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 46 warga Indonesia yang hendak berhaji dengan visa mujamalah (haji furoda), dideportasi begitu tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka ternyata memakai visa haji Malaysia dan Singapura.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, mengaku prihatin dengan peristiwa itu sebab sudah berulang kali terjadi deportasi haji furoda karena dilakukan oleh travel nakal.
"Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," ucap Zainut kepada wartawan di Makkah, Minggu (4/7).
Zainut berharap jemaah haji cermat dalam memilih travel untuk haji furoda. Dalam UU Haji, travel yang mengelola ibadah haji khusus termasuk furoda, harus terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, Foto: MCH 2022
Travel yang membawa 46 jemaah kemarin ternyata tidak terdaftar sebagai PIHK dan mereka tidak melapor ke Kemenag. Padahal, PIHK resmi akan melapor sebelum memberangkatkan jemaah.
"Itu sebenarnya tidak perlu terjadi kalau misalnya jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji, apakah dia sudah terdaftar atau tidak. Yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji," imbuh Zainut.
Kemenag, kata Zainut, akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.
"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," pungkasnya.
-----------------
Ikuti informasi seputar haji 2022 langsung dari Arab Saudi dalam Kabar Haji 2022 hanya di kumparan.