Wamenag soal SKB Seragam Sekolah Negeri: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan

7 Februari 2021 9:41 WIB
Wamenag Zainut Tauhid didampingi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi. Foto: Pemkab Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
Wamenag Zainut Tauhid didampingi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi. Foto: Pemkab Banyuwangi
ADVERTISEMENT
Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah untuk sekolah negeri. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah alias sekolah negeri.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Sehubungan dengan hal ini, Wamenag Zainut Tauhid Saadi memberikan tanggapannya. Menurutnya, keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut dalam keterangannya, Minggu (7/2).
Kata dia, dalam SKB 3 Menteri, ditegaskan adanya jaminan hak untuk memilih. Apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya. Untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," tegas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. Foto: Kemenag
Jaminan itu menurutnya sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tutur dia.
Ia menambahkan, substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Jadi tidak ada niat pemerintah melakukan sekularisasi di dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," urainya.
"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," imbuh Zainut.
Kata dia, hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tutup Zainut.