Wamendagri Bima Arya: Sanksi Lucky Hakim Diputus dalam 14 Hari ke Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kemendagri telah meminta klarifikasi Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan ke Jepang saat libur Lebaran 2025, Selasa (8/4).

Wamendagri Bima Arya mengatakan putusan sanksi Lucky Hakim akan keluar dalam 14 hari ke depan.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Bima mengatakan Lucky diperiksa bukan hanya perihal tak mengantongi izin pelesiran, tapi berkaitan tentang undang-undang tentang kepala daerah.

"Betul, mana yang boleh dan mana yang tidak. Aturan-aturan yang ada itu kan banyak di Permendagri, di undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangannya, diskresinya apa itu ada tolong dipelajari semua itu hal yang paling penting dipelajari oleh kepala daerah," jelas eks Wali Kota Bogor itu.

Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Namun, Bima tidak menyampaikan lebih rinci soal hasil pemeriksaan Lucky. Sebab dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya.

Bima pun menyampaikan hal-hal yang diperbolehkan atau diizinkan bagi kepala daerah untuk mengambil cuti.

"Yang diatur adalah kepala daerah diizinkan kalau berobat, kalau beribadah, kalau sekolah, kalau liburan itu bahkan enggak ada itu ada konsekuensi," katanya.

"Jadi itu saya sampaikan kepada Pak Bupati agar menjadikan pembelajaran, ini pembelajaran mahal bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari," tutupnya.