Wamendagri Gugat RSPI Rp 23 Miliar, Protes Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

4 Mei 2023 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamen PUPR John Wempi Watipo memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wamen PUPR John Wempi Watipo memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada 14 April 2023 ini terkait penetapan surat keterangan lahir.
ADVERTISEMENT
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).
Masih dalam gugatan, pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.
"Di mana surat tersebut kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap Penggugat, sehingga Penggugat merasa terganggu," kata Djuyamto memaparkan isi gugatan.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat tersebut batal. "Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto.
Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan.
"[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.
Belum ada tanggapan dari pihak RSPI maupun Veronica Jennifer terkait gugatan ini.