Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Wamendagri John soal Veronica Jennifer Siap Tes DNA Anak: Enggak Ada Aturan
3 Agustus 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wamendagri John Wempi Wetipo irit bicara merespons tantangan Veronica Jennifer melakukan tes DNA membuktikan anak yang dilahirkannya adalah darah daging Wempi. Menurutnya, tidak ada aturan yang memuat tentang kewajiban tes DNA.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, enggak ada aturan itu," katanya usai ditemui dalam acara Workshop Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan, National Urban Water Supply Projects (NUWSP), di Trans Resort, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (3/8).
Wempi juga tutup mulut saat ditanya apakah anak tersebut merupakan anaknya. Demikian juga, mengenai alasan ketidakhadirannya dalam sidang polemik anak ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kalau itu saya tidak bisa berbicara, itu urusan PH saya," katanya.
Dalam kasus ini, proses sidang gugatan Wempi terhadap Jennifer telah melalui proses mediasi, tetapi tak menemui titik temu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Rabu (5/7), usai mediasi dinyatakan gagal. Namun Wempi tidak hadir. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan gugatan yang dibacakan, Wempi merasa tidak terima atas somasi yang dilayangkan Veronica Jennifer pada Maret 2022. Sebab somasi itu dilakukan secara tiba-tiba, dan dinilainya tidak jelas.
Somasi tersebut, bagi Wempi, seakan-akan menuding dirinya punya masalah hukum dengan Veronica. Somasi itu pun dinilai telah mengganggu kinerja Wempi selaku pejabat pemerintah. Somasi itu didiamkan.
Namun pada Februari 2023, tiba-tiba Veronica mensomasi untuk kedua kalinya. Dalam somasi kedua itu, disertai tudingan bahwa Veronica punya hubungan khusus dengan Wempi hingga melahirkan seorang anak. Somasi juga disebut disertai dengan pengancaman.
Atas rangkaian somasi itulah, Wempi menggugat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Wempi pun meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 atau Rp 11,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian materil atas diri Penggugat berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, yakni untuk biaya konsultasi, akomodasi, transportasi dan lain-lain termasuk jasa pengacara/kuasa hukum total sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” demikian gugatan yang dibacakan di ruang sidang.