Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wamendagri Kembali Tak Hadiri Sidang, Veronica: Mungkin Dia Takut, Tak Ada Bukti
2 Agustus 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sedianya, pada hari ini, Rabu (2/8), merupakan sidang lanjutan gugatan Wempi terhadap Jennifer. Agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Namun harus kembali ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/8), karena pihak Wempi selaku penggugat tidak menghadiri sidang.
Ketidakhadiran Wempi ini disebut Jennifer sebagai bentuk ketidakseriusan. Dia juga menduga Wempi tidak punya bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Jennifer mempertanyakan, mengapa pihak Wempi yang menggugat, tapi malah mangkir.
"Persidangannya ditunda lagi karena adanya ketidakseriusan dari pihak penggugat. Yang hari ini seharusnya dia hadir untuk pembuktian dan kesaksian. Tapi rasanya, sepertinya, saya mengira dia tidak ada bukti apa pun untuk diperlihatkan kepada hakim," kata Jennifer kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/9).
"Jadi kemungkinan dia takut, enggak ada bukti apa pun. Sedangkan saya bersama tim pengacara siapkan semua bukti-bukti ada di sini semua," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Jennifer memohon agar Wempi serius menyelesaikan persoalan dengannya demi masa depan anaknya. Melawan gugatan Wempi itu, Jennifer juga sudah mempersiapkan segala foto dan video yang membuktikan bahwa dirinya memang punya hubungan dengan sang Wamendagri.
Bukti tersebut untuk memperkuat bahwa anak yang ia lahirkan, yang belakangan jadi bahan gugatan Wempi, adalah darah daging mereka berdua.
"Tolonglah, hargai saya, hargai ibu saya. Terutama hargai anak kita, kalau menginginkan ini, udah kita mediasi baik-baik. Enggak usah di perhakiman seperti ini, enggak perlu," ungkap Jennifer.
"Kalau perlu kita tes DNA. Ayo kita tes DNA," tegas Jennifer melimpahkan kekecewaannya.
Pada kesempatan itu, ibu Jennifer, Melly, turut hadir di PN Jakarta Pusat. Dia meminta iktikad baik dari Wempi untuk menyelesaikan segera gugatan dan proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tolonglah, Nak, John Wempi Wetipo. Kalau Nak John Wempi Wetipo sayang sama Mama, sayang sama Malcom [anak Jennifer] dan janganlah buat seperti begini, kami susah," kata Melly.
"Saya tahu saya orang kecil. Dan saya tahu saya hormati John Wempi Wetipo orang besar, tapi mohonlah, Mama dengan hormat, Wetipo kalau mau melihat Malcolm lihat Mama atau tidak senang lagi dengan Jennifer, hargailah Mama sebagai ibu dari Jennifer dan Malcolm anak Wempi Wetipo, itu darah daging sendiri yang Mama sayangi, tolonglah kasihan dengan Malcolm dan Mama," pinta Melly sambil tersedu-sedu.
Gugatan Wempi
Proses sidang gugatan Wempi terhadap Jennifer telah melalui proses mediasi, tetapi tak menemui titik temu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Rabu (5/7), usai mediasi dinyatakan gagal. Namun Wempi tidak hadir. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan gugatan yang dibacakan, Wempi merasa tidak terima atas somasi yang dilayangkan Veronica Jennifer pada Maret 2022. Sebab somasi itu dilakukan secara tiba-tiba, dan dinilainya tidak jelas.
Somasi tersebut, bagi Wempi, seakan-akan menuding dirinya punya masalah hukum dengan Veronica. Somasi itu pun dinilai telah mengganggu kinerja Wempi selaku pejabat pemerintah. Somasi itu didiamkan.
Namun pada Februari 2023, tiba-tiba Veronica mensomasi untuk kedua kalinya. Dalam somasi kedua itu, disertai tudingan bahwa Veronica punya hubungan khusus dengan Wempi hingga melahirkan seorang anak. Somasi juga disebut disertai dengan pengancaman.
Atas rangkaian somasi itulah, Wempi menggugat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Wempi pun meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 atau Rp 11,2 miliar.
ADVERTISEMENT
“Bahwa tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian materil atas diri Penggugat berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, yakni untuk biaya konsultasi, akomodasi, transportasi dan lain-lain termasuk jasa pengacara/kuasa hukum total sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” demikian gugatan yang dibacakan di ruang sidang.
kumparan mencoba menghubungi pihak Wempi soal alasan ketidakhadiran pada sidang lanjutan hari ini, namun belum ada respons.