Wamendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilantik Maret 2025

19 Desember 2024 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya menyampaikan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025. Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
ADVERTISEMENT
"Kira-kira Maret," ujar Bima di Surabaya, Kamis (19/12).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Bima Arya menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah molor karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sejumlah calon kepala daerah.
"Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK karena kemarin juga digeser ya MK ini pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser ya kan kita harus menunggu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
"Nah karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," ungkapnya.
Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri. Foto: Dok. Dukcapil Foto: Dok. Dukcapil
Namun, kata dia, ada kemungkinan pelaksanaan pelantikan akan dibagi menjadi dua tahap, yakni mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau daerah yang tidak ada gugatan.
"Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara," terangnya.