Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Wamendagri Minta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Tersangka KPK, Hormati Hukum
7 November 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons soal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, menjadi tersangka KPK. Paman Birin hingga saat ini masih tidak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Bima menyebut pihaknya sudah memonitor kasus tersebut. Bahkan, sudah mengetahui kalau Paman Birin kabur.
“Tentunya kita dorong semua aparatur menghormati proses hukum. Karena status beliau juga kan masih definitif, tentu harus menghormati status hukum dan kami akan berkoordinasi juga dengan KPK,” kata Bima kepada wartawan di Sentul International Convention Center (SICC) pada Kamis (7/11).
Eks Wali Kota Bogor itu juga menyebut akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaan Paman Birin. Ia menyebut, Kemendagri juga belum mengetahui keberadaanya.
Bima menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar tegas memberantas korupsi.
“Kata-kata beliau (Prabowo) tegas sekali. Kita dibayar oleh rakyat, kita harus bela rakyat, jangan takut berantas korupsi dan judi online,” ucapnya.
Sebelumnya, Dalam OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Paman Birin. Akan tetapi, dalam konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024, politikus Golkar itu tampak tak ikut ditahan. KPK baru menahan enam orang tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Paman Birin ini gagal ditangkap KPK dalam OTT tersebut. Kemudian, sejak dijadikan tersangka, lembaga antirasuah terus mencari keberadaan Paman Birin. Namun, ia justru tak ditemukan di tempat yang diduga jadi lokasi persembunyiannya.
Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya. Ia juga membantah bahwa Sahbirin kabur atau melarikan diri.
"Saya bukan orang yang selalu bersama Pak SN [Sahbirin Noor], sehingga kalau posisinya sekarang saya tidak tahu," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
"Yang bersangkutan menurut saya hanya menenangkan diri saja, bukan kabur atau melarikan diri. Kan, sudah dicegah ke luar negeri," sambungnya.
Adapun dalam kasusnya, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Terkait dengan penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Kini persidangan masih berlanjut.