Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Wamenko Polkam: Kami Bentuk Sea and Coast Guard, Jangan Bakamla Lagi
11 Februari 2025 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit![Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamen Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Wamen Kumham Imipas Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan paparan pada raker dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt56p33132e7tr08xgk8h62.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Menko Polkam Lodewijck F. Paulus mengusulkan agar ada saut badan yang mengkoordinasikan dan memimpin operasi pengamanan laut dari berbagai sektor dan spektrum tugas. Dia mengusulkan adanya Sea and Coast Guard.
ADVERTISEMENT
“Perlu dibentuk Sea and Coast Guard, jadi jangan Bakamla lagi,” kata Lodewijck dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).
Saat ini, pemerintah memang punya Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamal inilah yang kini bertugas ebagai coast guard Indonesia, tapi kewenangannya pun terbatas.
Menurut Lodewijck, pembentukan Sea and Coast Guard lebih efektif untuk mengkoordinir lembaga-lembaga lain yang berfungsi menjaga kewenangan laut.
“Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sektor yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan,” katanya.
Lodewijck menjelaskan, kedudukan Bakamla tidak cukup kuat untuk menindak pelanggaran hukum di laut karena landasan hukumnya tidak kuat.
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang diteken Presiden Jokowi menyalahi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kewenangan penegakan hukum di laut diberikan kepada instansi tertentu seperti TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak ada Bakamla.
“Artinya kalau Perpres ini dibawa ke, katakan JR (judicial review), pasti langsung gugur karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau undang-undang dasar 1945, itu yang jadi dilema untuk kita,” jelasnya.
Maka dari itu, ia ingin jika akhirnya Sea and Coast Guard ini dibentuk, lembaga ini memiliki wewenang yang kuat untuk koordinasi dan penegakan hukum di laut yang diatur dalam sebuah undang-undang.
“Diperlukan satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut, pertama, perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT