Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wamenkomdigi soal Pemberantasan Judol: Harap Tidak Akan Terulang
18 November 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wamenkomdigi, Angga Raka Prabowo menegaskan upaya pemberantasan judi online di dalam Kemkomdigi tidak akan berhenti. Perbaikan internal juga terus dilakukan, termasuk perubahan nomenklatur untuk sejumlah jabatan.
ADVERTISEMENT
"Yang 10 [pegawai] memang sudah kita nonaktifkan. Mari kita nunggu dari segi SOTK. Kami juga pembaharuan kan nomenklatur baru," kata Angga Raka kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (18/11).
Angga mengatakan, Kemkomdigi selalu membuka pintu seluas-luasnya kepada Polri bila masih ada yang perlu ditelusuri terkait judi online ini.
“Kita mendukung Polri dalam hal ini aparat penegak hukum untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judol ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Angga juga mengatakan beberapa pegawai Komdigi yang telah ditahan oleh Polri itu hanya oknum. Dia menyebut, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan rasa cinta tanah air kepada para pegawai Komdigi agar tidak ada lagi kasus serupa.
“Kita yakinkan mereka bahwa ini adalah tugas yang suci tugas negara dan mereka juga ingat mereka punya keluarga saya yakin. Kami berharap juga tidak akan terulang kembali,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
22 Orang Ditangkap, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Kasus Judol Terkait Komdigi
Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka terkait kasus perlindungan website judi online di Kementerian Komdigi. Pengejaran belum selesai, mereka masih mengincar 3 orang DPO lagi.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12).
Dari 22 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Sementara polisi tak menjelaskan status 3 orang yang masih dikejar, apakah mereka pegawai Komdigi atau bukan.
“(tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, (pegawai) Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi,” jelas Wira.