Wamenkum: 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di Malaysia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan terkait pembahasan rapat panitia kerja (Panja) RUU Tentang Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).  Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan terkait pembahasan rapat panitia kerja (Panja) RUU Tentang Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkapkan 2.341 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan sepanjang 2024 hingga 2026.

Mayoritas penegasan tersebut diberikan kepada WNI yang berada di Malaysia. Sebanyak 2.237 penegasan diterbitkan melalui perwakilan RI di Malaysia atau sekitar 95,56 persen dari keseluruhan penegasan status kewarganegaraan WNI di luar negeri.

Hal itu disampaikan Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Eddy menjelaskan penegasan status kewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian kepada WNI yang secara faktual merupakan warga negara Indonesia, tetapi tidak memiliki dokumen yang dapat membuktikan status kewarganegaraannya.

“Dalam konteks agenda rapat kerja hari ini, aspek yang relevan terutama berada pada ranah kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan. Hal ini penting untuk kami tegaskan karena perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara seseorang dengan negara yang melahirkan hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum bagi kedua pihak.

“Bagi pemerintah, kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara seseorang dengan negara yang melahirkan hak kewajiban sekaligus konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, ketika terdapat WNI yang secara faktual merupakan warga negara Indonesia tetapi tidak memiliki dokumen yang dapat membuktikan status kewarganegaraannya, negara berkewajiban menghadirkan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian atas status tersebut sepanjang persyaratan hukum terpenuhi. Dalam konteks inilah Kementerian Hukum melaksanakan mekanisme penegasan status kewarganegaraan,” ungkapnya.

Eddy menegaskan tidak adanya dokumen kewarganegaraan tidak otomatis menunjukkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Pemerintah melakukan verifikasi berdasarkan fakta, dokumen, peraturan perundang-undangan, dan prinsip kehati-hatian.

“Karena itu, proses yang dilakukan pemerintah adalah proses verifikasi berdasarkan fakta, dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian untuk memastikan status hukum yang bersangkutan. Dengan demikian, penegasan status kewarganegaraan merupakan instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kehadiran negara bagi rakyatnya,” jelasnya.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

2.237 Penegasan Diterbitkan di Malaysia

Kementerian Hukum menyediakan mekanisme penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Khusus WNI di luar negeri, sebanyak 2.341 penegasan status kewarganegaraan diterbitkan selama periode 2024-2026.

“Sementara itu, untuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, selama periode yang sama telah diterbitkan 2.341 penegasan status kewarganegaraan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.705 penegasan diterbitkan melalui KBRI Kuala Lumpur, 371 melalui KJRI Kota Kinabalu, dan 161 melalui KJRI Johor Bahru.

“Dengan demikian terdapat 2.237 penegasan di wilayah Malaysia atau sekitar 95,56% dari keseluruhan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri,” tuturnya.

“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekhususnya dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” sambung dia.

Selain Malaysia, penegasan status kewarganegaraan juga diterbitkan melalui sejumlah perwakilan RI lainnya, antara lain di New York, Kuwait City, Tawau, Chicago, Houston, Mexico City, Stockholm, Penang, Kuching, Den Haag, Washington, Tokyo, Oslo, Kolombo, Hamburg, Taipei City, dan Davao City.

30 Penegasan Diterbitkan di Dalam Negeri

Untuk WNI yang berada di dalam negeri, Kementerian Hukum juga menerbitkan 30 penegasan status kewarganegaraan sepanjang periode 2024-2026.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kewarganegaraan, selama periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, telah diterbitkan 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri, dengan rincian: satu, Sulawesi Utara 19 penegasan; Jambi 6 penegasan; Jawa Timur 3 penegasan; Jawa Tengah 1 penegasan; dan Kalimantan Timur 1 penegasan,” jelasnya.

Eddy menjelaskan mekanisme tersebut diperuntukkan bagi WNI keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia serta tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dari negara mana pun, sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Pemerintah Perkuat Mekanisme Penegasan

Eddy mengatakan, pemerintah akan terus memperkuat mekanisme penegasan status kewarganegaraan melalui tiga langkah utama.

Pertama, menyelesaikan proses penegasan status kewarganegaraan bagi pemohon yang berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan hukum.

“Kementerian Hukum akan terus melakukan verifikasi dan memberikan penegasan status kewarganegaraan terhadap setiap pemohon yang berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan hukum,” katanya.

Kedua, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun dengan perwakilan RI di luar negeri.

Ketiga, memperkuat sistem informasi dan mekanisme koordinasi untuk mencegah persoalan dokumentasi kewarganegaraan serta mengidentifikasinya sedini mungkin.

“Kementerian Hukum akan terus mendorong penguatan sistem informasi dan mekanisme koordinasi agar permasalahan dokumentasi kewarganegaraan dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” sebut Eddy.

Eddy menegaskan penyelesaian persoalan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen administrasi. Pemerintah ingin memastikan penegasan tersebut memberikan kepastian status hukum sekaligus membuka akses WNI terhadap pelayanan publik.

“Kementerian Hukum ingin memastikan bahwa penyelesaian persoalan kewarganegaraan tidak berhenti pada diterbitkannya suatu dokumen atau keputusan administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian status hukum atas akses terhadap pelayanan publik,” ucapnya.

Dia menambahkan negara harus tetap hadir ketika warga negara menghadapi persoalan dalam membuktikan status hukumnya, sepanjang status sebagai WNI dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika seseorang warga negara memiliki dokumen yang lengkap. Sebaliknya, negara justru harus hadir ketika terdapat warga negara yang menghadapi hambatan dalam membuktikan status hukumnya sepanjang berdasarkan ketentuan hukum dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan warga negara tidak kehilangan hak hanya akibat persoalan administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Karena itu, penegasan status kewarganegaraan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Kami berkomitmen untuk terus memastikan agar tidak terdapat warga negara Indonesia yang kehilangan akses terhadap hak-haknya hanya karena persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum,” pungkas dia.