Wamenkum Bantah Isu Polisi 'Superpower' di KUHAP Baru: Kontrolnya Sangat Ketat
·waktu baca 2 menit

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kewenangan Kepolisian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diatur secara ketat.
Ia membantah anggapan bahwa KUHAP baru membuat Kepolisian menjadi lembaga yang tidak bisa dikontrol.
“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi super ower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Eddy, aturan baru ini justru menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap kinerja penyidik. Ia menegaskan, praktik saling sandera perkara antara penyidik dan penuntut umum tidak akan lagi terjadi.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.
“Perkara bisa bolak-balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way,” lanjut Eddy.
Eddy Hiariej menekankan KUHAP baru memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum.
“Saya menggunakan bahasa yang dilakukan oleh Jampidum, Profesor Asep Mulyana, kalau dulu adalah lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, kalau sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Karena ada dalam hubungan koordinasi itu,” kata Eddy.
Sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, hukum RI kini memasuki babak baru beriringan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari. Ia menyebut, hukum kini bukan lagi sebagai aparatus (alat) represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," jelas politikus Gerindra ini.
Habiburokhman menilai seharusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP dilaksanakan di awal reformasi. Akan tetapi, selalu ada halangan dan rintangan.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," kata Habiburokhman.
