Wamenkum Jamin Tak Akan Ada Perkara Digantung Usai Berlakunya KUHAP Baru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan KUHAP yang baru berlaku akan memberikan kepastian terhadap setiap perkara. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memastikan tidak akan ada perkara yang digantung karena adanya kontrol yang ketat.

“Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat. Pertama, dengan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara,” ungkap Eddy di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Eddy menyebutkan, dalam KUHAP sebelumnya, perkara bisa terus dioper-oper hingga tidak ada kepastian hukum.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu ada dan tertuang secara real dalam 7 pasal,” jelasnya.

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Selain itu, Eddy juga menjelaskan bahwa harus ada kamera CCTV dalam proses pemeriksaan.

“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap, baik tersangka, korban, maupun saksi,” kata Eddy.

“Bahkan ada pasal di dalam KUHAP itu yang terakhir sekali disetujui, bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.