Wamenkum: Revisi KUHAP Jadi Inisiatif DPR, Sedang Dikaji Badan Ahli

24 Januari 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan saat ini proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dibahas oleh badan keahlian DPR.
ADVERTISEMENT
DPR RI memang telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Ini dalam tahap pembahasan oleh badan keahlian DPR ya, itu inisiatif DPR,” kata Eddy Hiariej usai menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerja sama, di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Eddy melanjutkan, setelah pembahasan tersebut baru pemerintah dapat menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang kemudian diundangkan.
“Sesudah itu serahkan ke pemerintah, kita akan menyusun DIM,” ucapnya.
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pembahasan RUU KUHAP Sempat Tertunda

Sebelumnya, pembahasan RUU KUHAP sempat tertunda. Hal ini juga menuai sorotan dari Mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini merupakan anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
“Saya kira ini (KUHAP) masih pending matters,” kata Yasonna dalam rapat kerja perdana Komisi XIII dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Senin (4/11).
Menurut Yasonna, selama yang RUU mengatur mengenai prosedur hukum dalam penanganan kasus pidana di pengadilan tak kunjung rampung, maka saling sikut penanganan kasus antar-aparat akan terus terjadi.