Wamenkum: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan di UU ITE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE dihapus dalam RKUHP.

"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata pria yang akrab disapa Eddy itu usai menyampaikan hasil RKUHP kepada Presiden Jokowi di Istana pada Senin (28/11).

Eddy menjelaskan, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ini merupakan kabar baik. Sebab pasal ini dinilai pasal karet dan kerap mejadi polemik di masyarakat jika ingin menyampaikan aspirasi.

Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Eddy.

Eddy menjelaskan alasan mengapa dua pasal kontroversial dalam UU ITE ini masuk dalam RKHUP.

"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKHUP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE," tutup Eddy.