Wamenkum Sebut UU KUHAP Baru Tidak Sempurna, tapi Lebih Baik dari yang Lama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tak sempurna dan masih ada kekurangan.

Hal itu disampaikan Eddy dalam diskusi bertajuk "Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana", di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12).

"Tentulah undang-undang yang baru, UU KUHAP ini dia tidak sempurna, masih terdapat kekurangan itu sudah pasti," ujar Eddy dalam paparannya.

Namun demikian, dia menekankan bahwa KUHAP baru tersebut lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1981 yang merupakan KUHAP lama.

"Tapi kalau dia lebih baik dari KUHAP 8/1981, itu kami pembentuk KUHAP menjamin itu 100 persen dia lebih baik dari KUHAP, tapi kami juga menjamin 100 persen dia tidak sempurna," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Eddy mengakui bahwa tingkat penyusunan KUHAP merupakan undang-undang yang paling sulit dalam beberapa tahun terakhir.

Eddy juga merupakan salah satu perwakilan dari pemerintah dalam pembahasan revisi UU KUHAP tersebut.

"Saya harus mengakui bahwa memang tingkat penyusunan undang-undang yang pernah saya ditugaskan dalam beberapa tahun terakhir ini yang paling sulit adalah membentuk KUHAP," tutur dia.

"Tetapi sekaligus saya sangat confidence ketika membentuk KUHAP karena saya punya tim 12," imbuhnya.

Wamenkum Eddy Hiariej memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Lebih lanjut, Eddy pun berharap bahwa KUHAP yang baru disahkan tersebut segera mendapatkan nomor peraturan perundang-undangan.

"KUHAP yang dibentuk pada tahun 2025 insyaallah kalau tidak berubah nomornya akan nomor cantik, [yaitu UU] Nomor 20 tahun 2025, jadi sangat mudah diingat, 20/2025. Sama dengan KUHP juga mudah diingat, [UU] Nomor 1/2023," kata Eddy.

"Tapi sekali lagi ini belum pasti, karena kami sedang meminta penomoran di Kemensetneg dalam hal pengundangan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11) lalu. Komisi III DPR RI mengatakan, pembahasan revisi UU KUHAP sudah melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.

Usai pengesahan itu, KUHAP baru tersebut akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.