Wamenkumham Beberkan Beda Suap dan Gratifikasi, Singgung Vinyl Metallica Jokowi
ยทwaktu baca 3 menit

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej membeberkan perbedaan antara delik suap dan gratifikasi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Eddy mengungkapkan, kedua delik ini mirip, akan tetapi sesungguhnya memiliki perbedaan yang jelas.
"Gratifikasi jauh lebih luas dari suap. Sehingga memang pembentuk UU memisahkan dengan suap," kata Eddy dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' yang digelar oleh KPK secara daring, Selasa (30/11).
Eddy memulai penjelasan dengan mengatakan pada dasarnya gratifikasi adalah pengertian yang netral. Namun, seiring waktu mengalami perubahan makna menjadi hal yang buruk ketika dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dia menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi. Dalam suap, kata Eddy, terdapat unsur kesepakatan. Sementara di gratifikasi, tak ada unsur kesepakatan itu.
Dia mencontohkan, apabila ada seorang calon PNS yang meminta diloloskan dengan menjanjikan uang Rp 500 juta kepada seorang pejabat. Pejabat tersebut menyetujuinya. Lalu, calon PNS itu lulus dan uang pun diberikan kepada pejabat tersebut. Itu merupakan perbuatan suap.
Sementara jika gratifikasi, calon PNS sudah dinyatakan lulus. Lalu dia bertemu dengan seorang pejabat dan menyatakan bahwa ingin memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih.
Padahal calon PNS itu tak pernah membuat perjanjian dan sang pejabat tak membantu meluluskannya. Tetapi tanda terima kasih itu tetap diterima oleh pejabat tersebut, maka itu termasuk gratifikasi.
"Yang satu ada meeting of mind, yang satu enggak ada," kata Eddy.
Unsur Pemaaf Penerima Gratifikasi
Di dalam UU Tipikor, gratifikasi disebut pemberian suap jika ada delik pidananya. Namun, kata Eddy, pembuat undang-undang menilai kedua delik ini perlu dibedakan. Sebab bila disamakan, maka akan banyak penyelenggara negara yang terjerat korupsi karena delik gratifikasi.
"Apa arti gratifikasi? pemberian hadiah. Mengapa dia dianggap pemberian suap? jadi pembentuk UU itu memahami betul bahwa satu, gratifikasi ini sangat mudah untuk dijeratkan kepada penyelenggara negara. Sangat mudah," kata dia.
Karena berbeda dengan suap dan sifatnya sangat mudah menjerat penyelenggara negara, maka untuk gratifikasi ini diberikan ketentuan penghapus penuntutan pidana bagi pelakunya.
Apa syarat pemaaf tuntutan pidana tersebut?
"Ada dua. Pertama, yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK. Kedua, (pelaporan) tidak boleh lebih dari 30 hari. Jadi kalau dia melapor lebih dari 30 hari, bisa dilakukan tuntut pidana, karena gratifikasi," kata Eddy.
Namun, apabila penerimaan gratifikasi itu sudah dilaporkan berdasarkan dua ketentuan itu, maka si penerima terhindar dari jeratan pidana.
Jokowi dan Gratifikasi Metallica
Eddy kemudian mencontohkan pelaporan gratifikasi oleh Jokowi. Jokowi pernah melaporkan penerimaan vinyl band Metallica ke KPK. Saat itu, KPK menyatakan itu merupakan gratifikasi sehingga harus disita oleh negara.
Namun, Jokowi saat itu menebus vinyl tersebut. Alhasil, dia masih tetap memiliki vinyl tersebut tanpa melanggar aturan.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Jokowi sudah memberikan contoh yang baik. Dan ini diikuti oleh para menteri. Presiden Jokowi itu pernah tebus CD band Metallica itu ya, beliau tebus dengan harga Rp 10 juta. Karena ketika Beliau diberikan CD Metallica, Beliau laporkan ke KPK. Dan KPK anggap itu sebagai gratifikasi dan Beliau diberikan kesempatan pertama kali untuk menebus CD itu dan Beliau bayar Rp 10 juta," kata Eddy.
Dari penjelasan Eddy di atas, mengapa hanya penerima gratifikasi yang terancam akan pidana dalam UU Tipikor. Mengapa pemberi gratifikasi tidak terancam pidana? Eddy pun memberikan jawabannya.
"Sebab kalau ada pemberian sanksi kepada pemberi gratifikasi maka sudah tak ada gratifikasi lagi, yang ada suap. Tadi saya katakan kalau suap itu ada meeting of mind, makanya ada pesuap aktif ada pesuap pasif. Tapi kalau tidak ada meeting of mind, jatuhnya di gratifkasi," pungkas dia.
