Wamenkumham Buka Diskusi UU ITE di Yogya: Sumbangsih Pemikiran Sangat Berguna

18 Maret 2021 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej membuka diskusi publik soal UU ITE di Yogyakarta, Kamis (18/3). Foto: Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej membuka diskusi publik soal UU ITE di Yogyakarta, Kamis (18/3). Foto: Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi pro kontra di masyarakat. UU tersebut dianggap memuat pasal karet yang multitafsir dan membatasi masyarakat bersuara di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, pemerintah memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya kajian terhadap undang-undang tersebut.
"Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan sangat berguna bagi pengayaan dan/atau penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini," kata Eddy saat membuka diskusi publik tentang UU ITE di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (18/3), seperti tertuang dalam siaran pers.
Saat ini Kemenkumham menjadi bagian dari tim kajian yang melakukan telaah perlu tidaknya revisi terhadap UU ITE ini. Diskusi yang berlangsung di Hotel Tentrem Yogyakarta ini diharapkan mempertemukan apa yang diinginkan oleh masyarakat soal pencemaran nama baik dan penghinaan menurut KUHP.
"Diskusi publik ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi, atau masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE," jelas Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej membuka diskusi publik soal UU ITE di Yogyakarta, Kamis (18/3). Foto: Kemenkumham
Pembahasan UU ITE ini diperlukan sebagai dasar pemanfaatan teknologi informasi. Selain juga sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau cyber crime.
ADVERTISEMENT
Terlabih lagi, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar undang-undang ini segera dilakukan pembahasan dan kajian.
"Atas arahan Presiden, Kemenkumham menindaklanjuti dengan menyelenggarakan Diskusi Publik dan Sosialisasi RUU KUHP dengan mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat yakni terkait pasal-pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE, dan pengaturannya dalam RUU KUHP," katanya.
Dia menegaskan bahwa UU ITE harus melindungi kepentingan hukum termasuk di dalamnya melindungi kebebasan berbicara, penyampaian pendapat secara lisan maupun tulisan.
Serta pula kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional.
"Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain sebagaimana ditentukan Pasal 28J UUD NRI 1945," katanya.
ADVERTISEMENT