Wamenkumham Eddy Tersangka KPK, UGM Prihatin Kader Terbaiknya Terjerat Hukum
·waktu baca 1 menit

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej merupakan akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).
Meski begitu, UGM menyerahkan kepada pihak berwajib secara penuh terkait kasus ini.
"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Belum dijelaskan soal nasib Eddy ke depan, termasuk soal jabatannya sebagai guru besar atau profesor di UGM.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memutuskan soal bantuan hukum terhadap Eddy.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).
Erif menambahkan, bahwa pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dia juga menyampaikan, Eddy mengaku tidak mengetahui soal penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Erif.
