Wamenkumham Launching IP Marketplace: Platform Komersialisasikan Produk KI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej dalam acara Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2022 dan Grand Launching IP Marketplace, yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa (2/8). Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej dalam acara Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2022 dan Grand Launching IP Marketplace, yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa (2/8). Foto: DJKI Kemenkumham

Dalam mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan IP Marketplace merupakan platform yang diciptakan sebagai jawaban soal kebutuhan masyarakat dalam memberikan kemudahan kepada pemilik KI, untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor dari dalam maupun luar negeri.

“Keberadaan wadah atau platform yang dibentuk ini dapat mendukung upaya melindungi hak eksklusif pemilik KI sekaligus mempromosikan karya ataupun produk KI mereka agar berhasil dalam tahap komersialisasi,” kata Eddy saat menghadiri acara Grand Launching IP Marketplace di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (2/8).

Terdapat tiga unsur ekosistem KI yang terdiri dari pelindungan kreasi, pelindungan, dan komersialisasi yang merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, tahapan selanjutnya setelah unsur pelindungan ialah unsur komersialisasi atas KI di Indonesia.

Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: Aysezgicmeli/Shutterstock

Menurutnya, saat ini para pemilik KI berupa merek, paten, desain industri atau hak cipta hanya sebatas memiliki saja, belum banyak yang berhasil masuk ke tahap komersialisasi.

Eddy menganggap upaya komersialisasi KI ini menjadi sangat penting dan wajib ditempuh pemerintah, jika Indonesia ingin menjadi salah satu negara yang mencapai tingkat pendapatan menengah atau middle income trap melalui konsep ekonomi digital.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang baru saja diundangkan pada tanggal 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan dunia usaha.

“Untuk itu, saya mewakili pemerintah mendukung DJKI dalam membangun sistem IP Marketplace ini. Platform ini juga untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.

Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej dalam acara Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2022, yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa (2/8). Foto: DJKI Kemenkumham

Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan platform ini terintegrasi untuk mempertemukan para pemilik KI, penghasil produk KI di lokapasar dengan pembeli dan inventor secara langsung.

“Kita sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya. Bagi pemilik KI ataupun calon investor serta masyarakat yang ingin mengetahui apa saja yang dijual dapat mengaksesnya ke laman marketplace.dgip.go.id,” tutur Razilu.

Grand Launching IP Marketplace menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam menyukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital. Lebih lanjut, IP Marketplace merupakan parameter DJKI menuju World Class IP Office.