Wamenkumham: Mary Jane Belum Dieksekusi, Tunggu Putusan Kasus di Filipina

18 Februari 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi  Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Jumat (18/2) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Jumat (18/2) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Eddy, sapaan akrab Edward, mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta pada hari ini dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, sehari sebelumnya.
Saat berkunjung ke Lapas Perempuan, Eddy mengaku bertemu dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
"Betul. Sempat ketemu Marry Jane," kata Eddy ditemui di Lapas Wirogunan, Jumat (18/2).
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
Eddy menjelaskan eksekusi hukuman mati Mary Jane masih ditunda karena Mary Jane masih ada perkara di Filipina.
"Dia kan terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa," katanya.
Menurut Eddy, putusan di Filipina kemungkinan akan digunakan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
"Artinya putusan di Filipina pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," katanya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane akan dieksekusi.
"Belum (tahu eksekusinya). Kalau Filipina tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu," katanya.
Mary Jane, perempuan asal Bulacan, pada Oktober 2010 divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Dia menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dan ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010.