Wamenkumham: Pembahasan Lanjutan RKUHP Setelah 16 Agustus 2022

6 Juli 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR sudah menerima naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disempurnakan pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej mengatakan kelanjutan pembahasan RKHUP kemungkinan akan dilakukan setelah masa reses DPR. Masa reses DPR berakhir pada 16 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Pria yang disapa Eddy ini mengatakan pemerintah dan Komisi III memiliki kesamaan pendapat bahwa RKHUP dapat segera disahkan.
"Ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan (disahkan) karena besok sudah penutupan masa sidang, kan," kata Eddy di Gedung DPR, Senayan, Rabu (6/7).
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Reses sampai 16 Agustus, berarti pembahasan (RKUHP) setelah 16 Agustus," lanjut dia.
Eddy menjelaskan RKHUP sebenarnya masuk dalam prolegnas prioritas 2022. Sehingga, kata dia, masih ada waktu pembahasan RKHUP hingga akhir tahun 2022.
"Yang jelas dia masuk prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu (pembahasan)," tutur dia.
Ia pun menegaskan RKHUP tak akan disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang besok.
ADVERTISEMENT
"Oh enggak (disahkan besok). Jadi kesimpulan rapat Komisi III dengan pemerintah bahwa RUU KUHP yang pertama, kan, pemerintah sudah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP pada Komisi III," kata dia.
Karena itu, Eddy melanjutkan, Komisi III masih akan melihat kembali hasil penyempurnaan RKUHP yang dilakukan pemerintah. Penyempurnaan itu meliputi 14 isu krusial yang jadi sorotan.
"Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah pemerintah. Ketiga, pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi," tutup Eddy.
Isu-isu tersebut mencakup pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kekuatan gaib, aborsi, hingga terkait kesusilaan yang meliputi zina, kohabitasi, dan perkosaan.