Wamenkumham: RKUHP Tak Disahkan di Masa Sidang Ini, Ada 5 Poin Perbaikan

28 Juni 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022).  Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej menegaskan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Pria yang disapa Eddy itu mengatakan, RKUHP saat ini juga masih dalam perbaikan draf.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak (disahkan di masa sidang ini). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6).
Ia mengatakan terdapat 5 poin yang masih dalam proses perbaikan RUU KUHP seperti perbaikan dan penghapusan pasal.
"Ada lima (poin yang diperbaiki). Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal," tuturnya.
"Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus, itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah. Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian. Nah, ternyata kan berubah," imbuh dia.
Demo gabungan mahasiswa dari berbagai universitas di depan Gedung DPR, Selasa (28/6/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Selain itu, kata dia, pemerintah masih memperbaiki draf RKUHP karena banyak tipo. Lalu, ada juga persoalan sanksi pidana yang perlu disinkronkan.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, masih banyak tipo. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan. Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," jelasnya.
Karena itu, Eddy mengatakan, pemerintah sangat mencermati berbagai aspek dalam revisi RKUHP. Termasuk agar RKUHP tidak tumpang tindih dengan UU lain.
"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini. Misalnya, ya, mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," tutupnya.