Wamenkumham soal Eliezer Batal di Salemba: Bukan Tak Aman, tapi Tak Memadai

28 Februari 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemindahan Richard Eliezer kembali ke Bareskrim bukan karena Lapas Salemba tidak aman. Melainkan karena kondisinya yang tidak memadai sesuai standar LPSK.
ADVERTISEMENT
"Bukan persoalan Rutan Salemba tidak aman. Tetapi Anda kan tahu terjadi over kapasitas yang luar biasa, belum tentu keadaan itu memenuhi standar LPSK," kata Edward kepada wartawan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Rabu (28/2).
Selain itu, sebutnya, Eliezer merupakan terpidana yang mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Karena itu, LPSK sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Permasyarakatan untuk mencari tempat terbaik.
"Bukan soal adanya potensi ancaman soal keamanan, tapi tempat tidak memadai. Itu dua hal berbeda jadi jangan dipelintir, bukan soal keamanan tapi untuk menjadi terpidana yang berada dalam lindungan LPSK itu harus ada standar," ujarnya.
Oleh sebab itu, katanya, Salemba tidak memenuhi standar karena over kapasitas.
"Jadi bukan soal keamanan," tegasnya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, saat berada Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba pada Senin (27/2) karena kasusnya sudah inkrah. Namun, belum sempat bermalam di Salemba, ia dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Statusnya saat ini ialah terpidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Eliezer dihukum 1,5 tahun terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.