Wamenkumham soal Pasal Kohabitasi di KUHP Berdampak ke Pariwisata: Ini Lebay

14 Desember 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan kini menuai polemik. Terbaru, sektor pariwisata dianggap akan berdampak akibat sejumlah pasal, salah satunya pasal soal kohabitasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengatakan, hal itu terlalu berlebihan apabila KUHP dikatakan mempengaruhi sektor pariwisata
"Bahwa diilustrasikan ini [KUHP baru] akan kesulitan investasi dan pariswasata, ini terlalu jauh panggang dari api. Ini lebay," kata Eddy dalam Seminar yang bertajuk "Merespon Kritik Pengesahan KUHP" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Eddy menjelaskan, terkait pasal kohabitasi itu bentuknya adalah delik aduan bukan delik biasa, dan yang berhak melaporkan adalah orangtua ataupun anak.
"Kalau mau mengatakan turis datang ke Indonesia dia membawa pasangannya, kan kalau merujuk KUHP yang berhak untuk mengadu adalah orang tuanya dan anaknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Eddy menilai pasal tersebut terlalu dikapitalisasikan oleh kelompok tertentu sehingga seakan-akan pasal tersebut terlalu berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Karena ini mumgkin di kapitalisasikan kelompok2 tertentu lalu seakan-akan ini bertentangan," tandasnya.
Sejumlah pihak sudah menyinggung soal dampak KUHP terhadap pariwisata, di antaranya pengacara Hotman Paris dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Bahkan, Wagub Bali mengungkapkan terjadi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali imbas dari pengesahan UU KUHP Pasal 412 KUHP tentang ancaman pidana 6 bulan terhadap pasangan kumpul kebo.
Berikut bunyi pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
ADVERTISEMENT
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.