Wamenlu: Penerbangan Internasional Tak Dilarang, Selaras dengan PPKM Darurat

4 Juli 2021 22:11
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak imigrasi memeriksa WNA yang memasuki bandara di Indonesia. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Pihak imigrasi memeriksa WNA yang memasuki bandara di Indonesia. Foto: Dok. Imigrasi
Para ahli mendorong pemerintah menutup rapat perjalanan internasional ke Indonesia selama pemberlakuan PPKM Darurat. Penutupan perjalanan internasional diharapkan dapat mencegah masuknya kasus impor secara total di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Indonesia tak kunjung mereda. Bahkan, kasus harian selalu di atas 20 ribu dalam sepekan terkahir.
Wamenlu Mahendra Siregar kemudian memberikan penjelasan soal keputusan pemerintah tak menutup perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Mahendra menegaskan, aturan perjalanan luar negeri dibuat untuk menyelaraskan PPKM Darurat. Sehingga mobilitas udara termasuk perjalanan internasional tak dilarang, tetapi akan dibatasi ketat.
“Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga yang saya sampaikan di muka tadi, diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM Darurat,” kata Mahendra secara virtual, Minggu (4/7).
“Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat juga belum ada pembatasan atau larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” terang dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berbincang Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berbincang Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pemerintah kini telah menetapkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No.8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 6 Juli 2021.
Aturan baru di antaranya yakni perpanjangan masa karantina WNA dan WNI yang tiba di Indonesia dari 5 hari menjadi 8 hari.
Selain itu, WNA dan WNI juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kendati lebih ketat, tentu masih ada potensi kasus impor apabila pintu masuk RI tidak ditutup total. Sebab orang yang telah divaksinasi dosis penuh pun masih bisa tertular dan menularkan COVID-19.
Pre-order Tes COVID-19 resmi dibuka hari ini di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Pre-order Tes COVID-19 resmi dibuka hari ini di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020