Wamensesneg dan Menkum Bahas dan Kaji Aturan yang Hambat Program Presiden

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta penyederhanaan regulasi agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat aturan yang berbelit-belit. Ia menegaskan, pemerintah perlu meninjau aturan yang tidak lagi diperlukan serta menyederhanakan proses birokrasi.
“Arahan Bapak Presiden jelas yaitu sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit,” kata Supratman saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).
Supratman mengatakan, penyederhanaan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi. Menurutnya, keberhasilan penataan peraturan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah aturan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dengan berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, deregulasi dapat dilakukan dengan mencabut, menggabungkan, atau menyederhanakan aturan yang bermasalah. Pemerintah juga perlu memperkuat kajian urgensi pembentukan regulasi melalui Regulatory Impact Assessment (RIA), harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi setelah aturan diberlakukan.
“Deregulasi bukan sekadar mengganti peraturan lama dengan peraturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda, melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan,” tutur Supratman.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum. Supratman mengatakan penyederhanaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola regulasi agar lebih efektif dan berdampak.
“Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum,” katanya.
Supratman menambahkan, penataan regulasi juga perlu didukung integrasi data dan sistem antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi tumpang tindih aturan serta memastikan rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti.
“Data dan sistem yang saling terhubung akan membantu kita menyusun kebijakan yang lebih tepat, menentukan prioritas, dan memastikan hasil pemantauan dan evaluasi benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Wamensesneg Minta Menkum Kaji Aturan Penghambat Program Presiden
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo. Kajian tersebut diperlukan agar aturan yang tidak selaras dapat diperbaiki sebelum menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Ia mengatakan pesan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara dan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Mohon bantuan Pak Menteri Hukum dan jajarannya untuk membuat kajian. Akhir-akhir ini, peraturan perundang-undangan mana yang kira-kira berpotensi untuk tidak mendukung program Presiden, Pak? Itu coba kita selaraskan lagi,” kata Bambang.
Menurutnya, pemerintah perlu bergerak cepat mengidentifikasi hambatan regulasi karena masa pemerintahan yang tersisa harus dimanfaatkan untuk memastikan program prioritas berjalan. Ia mengingatkan, target pemerintah dapat tersendat apabila aturan yang menjadi dasar pelaksanaan belum selaras.
“Jangan sampai kemudian itu enggak jalan gara-gara ada aturan yang menghambat,” ujarnya.
Bambang menilai, regulasi seharusnya menjadi instrumen untuk menghasilkan manfaat pembangunan, bukan justru menambah beban birokrasi. Karena itu, pemerintah perlu beralih dari sekadar menghasilkan peraturan menuju tata kelola regulasi yang memastikan kebijakan benar-benar terlaksana.
“Regulasi bukan tujuan pembangunan. Regulasi adalah instrumen untuk menghasilkan manfaat pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan, evaluasi perlu dilakukan terhadap aturan yang sudah berlaku untuk menentukan apakah regulasi tersebut masih relevan, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional. Hasil evaluasi harus berujung pada tindakan, mulai dari mempertahankan, menyempurnakan, menyederhanakan, menggabungkan, hingga mencabut aturan.
“Evaluasi harus menghasilkan tindakan korektif yang memiliki pertanggungjawaban dan jadwal penyelesaian, bukan hanya rekomendasi di atas kertas,” tutur Bambang.
Lima Usulan Setneg untuk Pembenahan Regulasi
Untuk memperkuat penataan regulasi, Bambang mengusulkan lima langkah yang dapat ditindaklanjuti bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Usulan tersebut mencakup pemetaan regulasi, sistem peringatan dini, pencatatan rekam jejak regulasi strategis, evaluasi aturan, serta pemantauan melalui sistem terintegrasi.
“Setneg itu menawarkan lima agenda dalam rangka pembangunan hukum ini yang dapat kita tindak lanjuti bersama-sama,” kata Bambang.
Pertama, pemerintah, kata Bambang, perlu menyusun regulatory map untuk setiap program prioritas Presiden. Pemetaan ini mencakup dasar hukum, aturan pendukung dan penghambat, kekosongan norma, potensi tumpang tindih kewenangan, penanggung jawab, serta tenggat penyelesaian.
“Kami perlunya ada regulatory map untuk setiap program prioritas Presiden,” ujarnya.
Kedua, Bambang mengusulkan regulatory early warning system untuk mendeteksi risiko hukum, fiskal, administratif, dan pelaksanaan sebelum berkembang menjadi konflik antarinstansi atau antara pemerintah pusat dan daerah.
“Regulatory early warning system untuk mendeteksi risiko hukum, fiskal, administratif, dan pelaksanaan sebelum berkembang menjadi konflik antar lembaga pusat daerah,” katanya.
Ketiga, pemerintah perlu menerapkan regulatory passport bagi regulasi strategis. Dokumen ini akan memuat masalah yang hendak diselesaikan, bukti pendukung, alternatif kebijakan, dampak, kesiapan implementasi, indikator hasil, dan waktu evaluasi.
“Dengan itu, jejak akuntabilitas dari problem, evidence, policy choice, regulation, implementation, outcome, hingga correction dapat ditelusuri,” ujar Bambang.
Keempat, ia mengusulkan evaluasi setelah regulasi berlaku atau ex-post review yang berfokus pada dampak. Prioritas diberikan kepada aturan yang berkaitan dengan program Presiden, pelayanan publik, investasi, serta regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa atau beban keuangan besar.
Kelima, Bambang mendorong pembangunan national regulatory dashboard lintas kementerian, lembaga, dan daerah untuk memantau status pembenahan aturan, penanggung jawab, serta tindak lanjutnya.
“JDIH perlu berkembang dari reportasi dokumen menjadi infrastruktur pembangunan hukum yang terhubung dengan data pembangunan,” katanya.
AI untuk Bantu Identifikasi Masalah Regulasi
Bambang juga menyinggung pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pembenahan regulasi. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu proses analisis dan mendukung program pembangunan hukum, termasuk untuk mengidentifikasi duplikasi serta konsekuensi perubahan aturan.
Ia mengapresiasi pengembangan AI oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum yang diarahkan untuk mendukung pekerjaan di bidang pembangunan hukum.
“Pak Dirjen PP ini sudah mengembangkan artificial intelligence untuk membantu dalam rangka mendukung program-program pembangunan hukum. Ini juga atas arahan dari Pak Menteri Hukum,” ujar Bambang.
Ia menekankan, kelima usulan pembenahan regulasi tersebut harus dijalankan sebagai satu sistem yang saling terhubung, bukan sekadar menghasilkan dokumen atau aplikasi baru. Ukuran keberhasilannya adalah berkurangnya hambatan birokrasi, tumpang tindih kewenangan, biaya, dan waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan.
“Ukurannya bukan jumlah dokumen atau dashboard, tetapi berkurangnya hambatan, tumpang tindih kewenangan, biaya, waktu,” katanya.
Bambang berharap koordinasi antara Kementerian Hukum, kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah dapat memastikan setiap regulasi mendukung tujuan pembangunan nasional. Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan aturan yang dibuat tidak justru menjadi penghalang bagi program yang hendak dijalankan.
“Tugas kita bukan memperbanyak regulasi, tugas kita memastikan tidak ada tujuan Presiden yang gagal karena pemerintah terhambat oleh regulasi yang dibuatnya sendiri,” tutup Bambang.
