news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Wanita Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Kelamin demi Pesta Bareng Pacar di Bali

6 Maret 2025 11:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Wanita asal Malaysia berinisial AAN (26 tahun) nekat menyelundupkan sabu-sabu di alat kelaminnya demi berpesta dengan pacar dan teman-temannya di Bali.
ADVERTISEMENT
Narkotika seberat 11,84 gram itu disimpan dalam kondom. Kondom itu kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan untuk healing. Dia berjanjian dengan pacarnya ke Bali beserta teman-temannya dari Malaysia," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3).
Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di bea cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2), sekitar 00.00 WITA.
Mesin pemeriksaan berbunyi saat AAN melintas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tubuh AAN dan menemukan narkoba di alat kelaminnya. Petugas lalu menyerahkan AAN ke BNN Bali.
ADVERTISEMENT
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy (DPO). BNN masih menyelidiki keberadaan Boy.
Sementara itu, AAN mengaku datang terpisah dengan teman-teman dan pacarnya ke Bali. Dia tiba seorang diri di Pulau Dewata.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana," katanya.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.