Wanita di Bengkulu Diperkosa-Dibunuh Rekan Kerja, Jasad Ditenggelamkan ke Sungai

Nasib tragis dialami IMY (24), seorang perempuan di Kota Bengkulu. Ia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh rekan kerjanya sendiri, RPP alias P (25), yang merupakan sesama karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menjelaskan insiden bermula saat korban hendak berangkat kerja pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Di Jalan Kampung Bahari Ujung, Sumber Jaya, Kampung Melayu, korban berpapasan dengan pelaku yang berpura-pura sepeda motornya mogok.
"Pelaku mengaku motornya rusak dan meminta bantuan korban untuk mendorong (step) kendaraannya. Setelah sampai di rumah pelaku, ia meminta berangkat berbarengan menuju tempat kerja mereka di SPPG," ujar Rahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.
Di tengah perjalanan, pelaku berulang kali meminta kembali ke rumahnya dengan alasan hendak mengambil jilbab sang istri. Siasat tersebut sengaja dilakukan pelaku untuk memantau situasi sekitar.
"Pelaku bolak-balik dua kali untuk memastikan kondisi dan memantau situasi sekitar lokasi agar benar-benar sepi," jelasnya.
Korban Dibekap
Saat berada di area yang sepi, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban melayani hasrat seksualnya. Korban yang menolak langsung berteriak. Pelaku kemudian membekap mulut korban selama beberapa menit hingga pingsan tak berdaya sebelum melancarkan aksi pemerkosaan.
Usai memeperkosa korban, pelaku membawa tubuh korban ke tepi sungai. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan batu besar ke dalam baju korban dan menindih jasadnya agar tenggelam. Tak hanya itu, pelaku menyembunyikan sepeda motor korban di semak-semak serta membuang barang bukti berupa tas, dompet, dan ponsel korban ke sungai.
Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah rekan-rekan kerja korban curiga karena korban tak kunjung sampai di lokasi kerja dan teleponnya tidak dapat dihubungi. Pihak rekan kerja kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan penyidikan, jasad korban ditemukan di dasar sungai. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang akhirnya mengarah kepada RPP.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan saudara RPP yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan," kata Rahmad.
Selama proses pencarian korban, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari dan mengarang cerita bohong bahwa korban menjadi korban pembegalan demi mengaburkan kejahatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena sakit hati sering diejek. Namun, polisi menegaskan motif utamanya adalah kejahatan kesusilaan.
"Tersangka mengaku sering diejek 'hitam, hitam' hingga sakit hati. Itu mungkin pemicunya, tetapi motif utamanya tetap pemerkosaan," tegas Rahmad.
Atas perbuatannya, RPP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
