Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Wanita di Jakut Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Aplikasi Muzz
15 Oktober 2023 0:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Intinya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Muzz kemudian korban diajak pelaku ke apartemen The Mansion Bougenville," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (14/10).
Kasus ini terjadi pada 24 September 2023. Saat itu Deni mengajak TN untuk bertemu. Keduanya mengobrol hingga malam tiba.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Gede Gustiyana mengatakan Deni lalu memaksa korban untuk ke apartemennya. Korban diintimidasi sehingga mengikuti kemauan pelaku.
"Di situ sudah diintimidasi secara verbal. Kemudian diintimidasi secara seksual juga," kata Gede.
Gede menuturkan korban sempat menolak saat pelaku meminta berhubungan badan. Tapi pelaku terus mengancamnya hingga dia ketakutan.
"Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut," kata Gede.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan itu terjadi dua kali dalam apartemen tersebut. Pintu apartemen dikunci sehingga korban tidak bisa keluar untuk kabur.
Kasus ini baru terungkap keesokan harinya. Kondisi pelaku yang sedang keluar apartemen dimanfaatkan korban untuk menelepon orang tuanya meminta pertolongan.
"Setelah ada waktu tersangka sedang mengambil makanan pesanan di bawah, korban langsung menghubungi ibu kandungnya. Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya ke informasikan ke 110, dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," kata Gede.
Atas perbuatannya Deni dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT