Wanita di Jakut Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Aplikasi Muzz

15 Oktober 2023 0:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FE alias Deni (26) pelaku pemerkosaan wanita di apartemen The Mansion Bougenville Jakarta Utara, Sabtu (14/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
FE alias Deni (26) pelaku pemerkosaan wanita di apartemen The Mansion Bougenville Jakarta Utara, Sabtu (14/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanita berinisial TN (20) disekap dan diperkosa pria berinisial FE alias Deni (26) di Apartemen The Mansion Bougenville, Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan mereka berdua baru saling kenal lewat aplikasi Muzz.
ADVERTISEMENT
"Intinya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Muzz kemudian korban diajak pelaku ke apartemen The Mansion Bougenville," kata Binsar dalam keterangannya, Sabtu (14/10).
Kasus ini terjadi pada 24 September 2023. Saat itu Deni mengajak TN untuk bertemu. Keduanya mengobrol hingga malam tiba.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Gede Gustiyana mengatakan Deni lalu memaksa korban untuk ke apartemennya. Korban diintimidasi sehingga mengikuti kemauan pelaku.
"Di situ sudah diintimidasi secara verbal. Kemudian diintimidasi secara seksual juga," kata Gede.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pada konferensi pers kasus pemerkosaan yang terjadi di apartemen The Mansion Bougenville, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (14/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Gede menuturkan korban sempat menolak saat pelaku meminta berhubungan badan. Tapi pelaku terus mengancamnya hingga dia ketakutan.
"Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut," kata Gede.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan itu terjadi dua kali dalam apartemen tersebut. Pintu apartemen dikunci sehingga korban tidak bisa keluar untuk kabur.
Kasus ini baru terungkap keesokan harinya. Kondisi pelaku yang sedang keluar apartemen dimanfaatkan korban untuk menelepon orang tuanya meminta pertolongan.
"Setelah ada waktu tersangka sedang mengambil makanan pesanan di bawah, korban langsung menghubungi ibu kandungnya. Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya ke informasikan ke 110, dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," kata Gede.
Atas perbuatannya Deni dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT