Wanita di Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Akan Kirim ke RSJ

15 Maret 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera Merah Putih beredar di media sosial baru-baru ini. Melalui rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik, terlihat wanita itu mulanya memperlihatkan bendera Merah Putih berukuran kecil kemudian dia menyiram bendera itu dengan cairan bahan bakar.
ADVERTISEMENT
"Ini bendera Indonesia ya, ini bendera Indonesia," kata wanita itu sebagaimana dilihat pada Selasa (15/3).
Kemudian, wanita itu membakar bendera dengan menggunakan korek. Seketika, bendera pun terbakar.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di wilayah Karawang, pelakunya wanita berusia 40 tahun berinisial A. Dia membuat dan mengunggah konten itu ke media sosial seorang diri.

Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Dikonfirmasi soal video viral itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sudah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dan jajaran Polres Karawang sudah bergerak.
Pada Senin malam, kata Ibrahim, pelaku pembakaran bendera sudah diamankan oleh polisi.
"Yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian tadi malam, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Ibrahim, proses hukum terhadap pelaku digugurkan karena adanya indikasi penyakit gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Hal itu didasarkan atas hasil permintaan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, psikiatri dari Universitas Buana, dan dokter di RS Mabes Polri.
"Kemudian, dilakukan penelusuran terhadap latar belakangnya, di mana ditemukan bahwa pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes, jadi rumah sakit kepolisian dari psikiatri juga tahun 2021 dan diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa," lanjut Ibrahim.
Dengan demikian, sebagai tindak lanjut, polisi bakal mengirimkan pelaku ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang terletak di wilayah Bogor.
Menurut Ibrahim, langkah itu dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Adapun dari penelusuran yang dilakukan polisi, pelaku juga beberapa waktu lalu pernah melakukan penghinaan lainnya pada bendera Merah Putih.
ADVERTISEMENT
"Maka itu, terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor, untuk dilakukan perawatan," ujar dia.