Wanita di Kendari yang Banting Bayi Positif Narkoba
·waktu baca 1 menit

Kepolisian telah menangkap PD (25 tahun), wanita yang viral membanting bayi berusia 6 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pelaku bukan orang tua dari korban. Ibu korban, berinisial PA, adalah keponakan dari pelaku.
“Korban dirawat oleh pelaku sejak lahir. Ibu korban pergi merantau,” kata Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4).
Terungkap Pelaku Pakai Sabu
Saat diperiksa polisi, terungkap pelaku juga memakai sabu-sabu.
“Pada hari Sabtu (19/4), pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dan dari hasil pemeriksaan urine di RS Bhayangkara, positif mengandung amphetamine dan juga methapetamine,” ujar Nirwan.
Akibat pengaruh barang haram tersebut, lanjut Nirwan, sehingga menjadi salah satu pemicu pelaku berbuat nekat menganiaya bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Bahkan saat ditangkap, pelaku sempat melawan polisi. “Dia memberontak saat ditangkap. Di mobil juga terus memberontak,” sambungnya.
Pelaku membanting cucunya karena kesal dan emosi kepada ibu korban. Sebab, orang tua atau ibu korban tidak kunjung memberikan nafkah, hanya berfoya-foya di perantauan.
Saat ini, PD telah ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Kendari. Dan untuk korban sendiri, disebut dalam kondisi baik, tetapi tetap diberikan perawatan.
