Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ince Nikmatullah, wanita di Makassar yang banting Al-Quran dan viral di media sosial, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menjerat wanita berusia 40 tahun itu dengan pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Ince Nikmatullah, dia terbukti telah melakukan penistaan agama dengan banting Al-Quran dan bahkan hendak merobek ayat suci umat Islam itu.
"Pelaku dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," kata Guntur saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Mas Guntur menjelaskan, peristiwa pelemparan kitab suci ini murni persoalan pribadi dan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga sampai ke pengadilan.
Oleh karena itu, Guntur meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kasus ini ke kepolisian.
"Ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan diproses secara hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Guntur, Ince melakukan pelemparan dan hendak merobek Al-Quran itu lantaran emosi dan kesal kepada sekelompok warga yang kerap bermain judi domino di dekat rumahnya di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Menurutnya, sekelompok pria yang kerap main judi itu, menuding Ince suka melapor ke polisi terkait aktivitas mereka. Karena merasa kesal dituding tanpa bukti itu, sehingga Ince geram.
"Ada warga kerap main domino di dekat rumah pelaku. Sehingga ia merasa terusik dan emosi. Karena tidak tahan lagi, sehingga dia langsung melemparkan Alquran kepada warga, bahkan ia juga sempat membanting meja," katanya.
Namun demikian, Guntur menyayangkan sikap dari Ince. Karena niatnya yang baik meminta masyarakat tak berkerumun dan bermain judi, malah ia tidak bisa mengontrol emosi dengan melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Itulah barangkali kekeliruan pelaku, karena kalau seandainya hanya emosi mengambil satu barang apa pun juga itu, bisa dilemparkan ke orang yang merasa mengusiknya. Tapi karena ini kelirunya atau khilafnya yang bersangkutan, makanya dia ditangkap dan diproses hukum," ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)