Wanita di Medan Jadi Korban Perampokan Taksi Online, Sempat Disekap di Bagasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus wanita di Medan diculik driver online, di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus wanita di Medan diculik driver online, di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita di Kota Medan bernama Graciella Chandra (22), menjadi korban perampokan di taksi online (taksol). Dia disekap dan untungnya berhasil melarikan diri setelah melompat dari mobil.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (25/11), tepatnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Awalnya korban memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal di Kota Medan.

Lalu di tengah perjalanan tiba-tiba tersangka NLT (27) menghampiri korban dengan melompat ke arah kursi penumpang bagian belakang, lalu mencekiknya.

“Secara tiba-tiba pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkan," ujar Irsan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye dihadirkan.

Korban lalu diikat di bagasi bagian belakang mobil Toyota Rush, mulutnya dibekap. Pelaku lalu meminta barang berharga milik korban serta pin ATM. Pelaku yang belum sempat ke ATM, mengambil uang Rp 300 ribu di dompet korban dan iPhone 12.

“Setelah pelaku menguasai barang milik korban, korban dibawa menuju daerah Kecamatan Patumbak,”ujar Irsan.

Beruntung dalam perjalanan korban berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari mobil melalui pintu belakang, meskipun pada akhirnya dia mengalami sejumlah luka.

“Lukanya di sekitar leher, lutut keduanya ada luka gores, karena korban melompat dari kendaraannya yang melaju cepat saat berjalan,” ujar Irsan.

Korban kemudian dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak. Dari pengembangan, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di rumahnya yang berada di Kecamatan Patumbak.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun ketika digeledah di dalam kendaraan, ditemukanlah kep (penjepit rambut) dan rambut yang memang dimiliki korban,” ujar Irsan.

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku tidak bisa mengelak. Tanpa perlawanan dia mengakui perbuatanya. Dia lalu diamankan ke Polsek Patumbak.

Saat diinterogasi, NLT mengaku baru sekali merampok. Dia melakukan aksinya karena tertarik melihat smart phone yang dimiliki korban.

“(Saya merampok) Karena melihat dari awal handphone yang dimiliki korban,” kata NLT.

“Rencana uang itu, handphone-nya mau dijual, untuk kebutuhan ekonomi,” ujar NLT.

Kini atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.