Wanita di Ngawi Gasak Uang Perusahaan Rp 637 Juta, Dipakain Main Judi Online

29 Oktober 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaannya hingga Rp 637 juta untuk judi online dan biayai pacarnya. Foto: Dok. Polres Ngawi
zoom-in-whitePerbesar
AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaannya hingga Rp 637 juta untuk judi online dan biayai pacarnya. Foto: Dok. Polres Ngawi
ADVERTISEMENT
AMS (30 tahun), wanita asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja hingga Rp 637 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online serta membiayai mantan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Ngawi, Ipda Dian Ambarwati, mengatakan AMS merupakan seorang akuntan di salah satu perusahaan properti di Ngawi. Ia telah menggelapkan uang pembayaran atas pembelian 23 unit rumah.
"Menggelapkan uang pembelian perumahan dari user (pembeli) dengan cara tidak menyetorkan uang pembelian perumahan kepada PT. Bumi Kurnia Properti Ngawi yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Dian kepada kumparan, Selasa (29/10).
Dian menjelaskan, perbuatan AMS ini terbongkar saat salah satu pembeli rumah di wilayah Blok A 88 di perumahan Bumi Kurnia Residence, Walikukun, Ngawi, hendak membayar angsuran.
Pembeli tersebut hendak membayar angsuran pertama dengan membawa bukti kuitansi pembelian yang dibuat oleh AMS dan Surat Perjanjian Pra Jual Beli Rumah (PPJB) ke perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengecekan data oleh saksi, tidak ada pembelian rumah di blok tersebut," jelasnya.
Rupanya, uang muka dari pembeli rumah di perumahan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Akhirnya, pihak perusahaan melakukan audit dan hasilnya ditemukan sebanyak 23 pembeli yang pembayarannya tidak disetorkan oleh AMS.
"Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan tersebut habis digunakan untuk beberapa hal, yakni:
ADVERTISEMENT
"Untuk menutup utang pinjaman online dengan cara bermain judi online menggunakan uang pembayaran perumahan," terangnya.
"PT. Bumi Kurnia Properti Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp. 637.514.175," tambahnya.
Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah atau penggelapan atau penipuan.
"Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.