Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi Bungsu, Suaminya Polisikan Dokter

Kasus Nira Pranita Asih (31), wanita di Ngawi yang meninggal dunia usai cabut gigi bungsu memasuki babak baru. Suaminya, Davin Ahmad Sofyan (28), melaporkan dokter gigi tersebut ke Polres Ngawi, pada Senin (27/5).
Nomor laporan itu adalah LP/B/30/V/2024/SPKT/Polres Ngawi/Polda Jawa Timur tertanggal 27 Mei 2024. Dalam laporannya, dokter gigi tersebut diduga melakukan malapraktik.
"Kita buat laporan kejadian malapraktik yang dialami oleh istrinya Mas Davin. Karena selama ini keluarga Mas Davin merasa tidak ada niatan baik (dari pihak dokter) atau mengabaikan apa yang dirasakan oleh Mas Davin," ujar pengacara Gembong Pramono saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).
Gembong menyampaikan bahwa dokter SW tersebut tidak berhak melakukan pencabutan gigi bungsu terhadap Nira. Seharusnya, terlapor hanya berwenang memberikan rujukan ke dokter bedah mulut.
"Mestinya dia memberikan rekomendasi ke rumah sakit. Yang menangani harus bedah mulut," ungkapnya.
Selain itu, kata Gembong, terlapor juga meminta izin secara tertulis kepada suami korban saat mencabut gigi bungsu Nira.
"Langsung dicabut waktunya 1 jam. Dan waktu pemeriksaan sampai pencabutan tanpa ditunggui oleh suaminya. Suaminya disuruh keluar," terangnya.
Padahal, niat awal Nira pergi ke klinik tempat praktik dokter SWA itu hanya berkonsultasi karena gigi bungsunya tumbuh tidak sempurna.
"Awalnya tidak mengeluh, hanya merasa risih saja giginya, agak menonjol giginya karena gigi bungsunya tidak normal. Lalu konsultasi lah ke dokter itu," jelasnya.
"Setelah konsultasi disuruh rontgen. Setelah itu ternyata disimpulkan oleh dokter itu bahwa ini harus dicabut. Jadi yang menyimpulkan dicabut dokter itu sendiri," lanjutnya.
Sempat Ada Permintaan Tak Perpanjang Kasus
Davin mengaku bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak Dinkes Ngawi dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia dihubungi pada tanggal 13 Mei 2024.
"(Dihubungi) dari pihak PDGI Pusat Jakarta dan kadinkes, PDGI Ngawi," kata Davin kepada kumparan.
"Pertama, memanggil saya untuk ke kantor dinkes untuk mediasi, saya menolak, dan akhirnya telpon saya lagi untuk silaturahmi ke rumah saya, saya enggak apa-apa kalo silaturahmi, tapi kalo untuk bahas mediasi saya tidak mau," jelasnya.
Davin menyampaikan, alasan ia tidak mau mediasi karena saat istrinya masih menjalani perawatan telah menemui dokter SW sebanyak delapan kali, namun tidak ada tindak lanjut.
"Karna saya sudah mediasi dulu waktu istri saya masih ada tapi di abaikan dan malah di tantang untuk laporkan saja ini ke ranah hukum," ujar dia.
